Pemuda Cabul di Ambon Dihukum 2,6 Tahun Penjara
IMG-20250602-WA0036

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa Rayan Ramli Canring yang tega setubuhi anak dibawah umur, dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Iqbal Albanna selaku hakim anggota saat sidang di pengadilan negeri Ambon, Senin (2/6/25).

Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa Rayan Ramli Canring dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan penjara,” ungkap Maitimu.

Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, kasus tersebut terjadi pada September 2024 lalu di Kota Ambon.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses. (NS-01)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email