Pemprov Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD Maluku
IMG-20251115-WA0018

AMBON,Nunusaku.id,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku tahun anggaran 2026 ke DPRD.

Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun di ruang sidang paripurna, Sabtu (15/11/25).

Dokumen KUA-PPAS APBD 2026 diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath kepada Benhur yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Fauzan Rahawarin.

Penyerahan itu disaksikan anggota DPRD Maluku, jajaran Pemprov Maluku, serta para tamu undangan yang hadir.

Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, seluruh kebijakan pembangunan harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menekankan, setiap program pemerintah wajib hadirkan perubahan signifikan pada berbagai sektor pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah di seluruh Maluku.

“Capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD, terutama rasa pengertian dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” ujar Watubun.

Ia menyebut kebijakan APBD memegang peran strategis dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, sehingga penyusunannya harus tepat sasaran dan mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi rakyat.

Dimana untuk tahun anggaran 2026, APBD diarahkan mendukung perbaikan ekonomi daerah serta penanganan kemiskinan secara komprehensif.

Terkait keterlambatan penyampaian dokumen KUA–PPAS, Watubun mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan.

“Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” tegasnya.

DPRD tambah politisi PDI Perjuangan itu, akan menindaklanjuti pembahasan KUA–PPAS sesuai Tata Tertib DPRD nomor 1 tahun 2025, baik secara internal maupun bersama tim anggaran Pemerintah Daerah.

“Dokumen KUA–PPAS harus mencerminkan perencanaan anggaran yang terukur, transparan, akuntabel, serta bebas dari transaksi politik. Dan untuk perlancar pembahasan, saya minta para pimpinan OPD tidak bepergian keluar daerah,” pintanya.

Sementara itu, Wagub Abdullah Vanath dalam pidato pengantar menegaskan, penyusunan KUA–PPAS harus berpedoman pada tiga proses utama pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut menekankan pentingnya kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar keuangan sebagai fondasi penyusunan anggaran satu tahun.

“KUA–PPAS menjadi instrumen penting yang menentukan batas maksimal anggaran untuk perangkat daerah serta menjadi pedoman penyusunan rencana kerja anggaran OPD,” terang Wagub.

Vanath kemudian memaparkan gambaran umum rancangan KUA–PPAS Maluku tahun anggaran 2026, yakni:

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,41 triliun, yang terdiri dari:

PAD: Rp 527,43 miliar

Dana transfer: Rp 1,78 triliun

Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 925,66 miliar

Belanja daerah ditargetkan Rp 3,77 triliun, mencakup:

Belanja operasi: Rp 2 triliun

Belanja modal: Rp 854,98 Miliar

Belanja tidak terduga: Rp10 Miliar

Belanja transfer: Rp1,76 Triliun

Penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp1,50 triliun.

Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 136,67 miliar diperuntukkan bagi pembayaran pokok utang kepada PT SMI.

Wagub juga menyoroti penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.

Ia mendorong perlunya opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman dari pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru tentang pinjaman daerah.

“Kita perlu langkah antisipatif agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026,” demikian Vanath. (NS)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email