Pemprov Maluku Mulai Verifikasi Data Calon Penerima Program BSPS 2027
gub HL

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Kabar baik bagi masyarakat Maluku yang membutuhkan hunian layak. Pemerintah Provinsi Maluku memperoleh alokasi lebih dari 7.000 unit bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026, yang akan disalurkan kepada masyarakat di 11 kabupaten/kota.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengungkapkan, bantuan tersebut dibagikan secara proporsional kepada seluruh kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan alokasi masing-masing daerah. Sebagian besar daerah mendapat lebih dari 500 unit bantuan, sementara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memperoleh alokasi lebih dari 1.000 unit.

“Kami mendapat tujuh ribuan lebih bantuan stimulus perumahan swadaya. Itu dibagi ke 11 kabupaten/kota secara proporsional,” ungkapnya di Ambon, Jumat (30/10).

Program BSPS menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat meningkatkan kualitas tempat tinggal, khususnya bagi keluarga yang menempati rumah tidak layak huni.

Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperbaiki kondisi rumah agar lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati.

Lewerissa berharap, bantuan tersebut tidak hanya berhenti pada alokasi tahun ini, tetapi dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Seiring pelaksanaan program tahun 2026, Pemerintah Provinsi Maluku juga mulai melakukan verifikasi terhadap data calon penerima bantuan baru untuk diusulkan dalam program BSPS tahun 2027.

Langkah tersebut dilakukan agar usulan penerima berikutnya memiliki data yang jelas dan sesuai dengan ketentuan. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan perbaikan rumah.

“Proses penetapan penerima tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi rumah yang terlihat tidak layak. Ada sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan,” beber Gubernur.

Proses verifikasi melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku bersama Balai Perumahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemeriksaan mencakup kondisi fisik bangunan, status kepemilikan tanah, serta status rumah yang ditempati calon penerima. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan disalurkan sesuai ketentuan.

“Persyaratannya berjenjang, bertahap, dan diverifikasi secara baik,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap program BSPS dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap rumah layak.

Dengan alokasi lebih dari 7.000 unit pada 2026, program tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Lewerissa juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat, komunikasi yang terbuka, serta peningkatan kinerja pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah.

Baginya, pembangunan Maluku membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Pemerintah berharap, melalui proses pendataan dan verifikasi yang cermat, usulan bantuan perumahan untuk tahun berikutnya dapat semakin tepat sasaran, sehingga lebih banyak keluarga berkesempatan memiliki hunian yang layak dan nyaman,” harap orang nomor satu di Maluku itu. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email