
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah kota (Pemkot) Ambon menyerahkan tiga (3) buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan pada masa sidang 2024/2025.
Tiga Ranperda tersebut ialah tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, penyelenggaraan perhubungan dan penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (Gepeng).
Penyerahan ketiga Ranperda dilakukan oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 di ruang sidang paripurna DPRD, Rabu (16/4/25).
Paripurna dihadiri pula Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta, pimpinan dan anggota DPRD, Pj Sekretaris Kota dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta pimpinan OPD Pemkot Ambon.
Walikota mengaku, seiring permasalahan yang kompleks dan butuh penanganan kolektif dan berkesinambungan, maka diperlukan payung hukum sebagai landasan pijak bagi pemerintah kota untuk menangani maraknya pengumpulan uang atau barang yang tidak terkendali di masyarakat, persoalan perhubungan serta penanganan anak jalanan dan gepeng di kota ini.
“Khusus terkait Ranperda penanganan anak jalanan dan Gepeng, kami berharap dalam pembahasan komisi dan OPD terkait, bisa menuntaskannya. Sehingga di tahun depan sudah bisa mengalokasikan sejumlah dana untuk membangun rumah singgah di kota Ambon,” jelas Bodewin.
Pasalnya pembangunan dan keberadaan rumah singgah tambahnya, menjadi salah satu syarat bagi Pemkot Ambon dalam menangani masalah-masalah sosial di ibukota provinsi Maluku ini.
“Demikian pula tempat penitipan anak, harus jadi perhatian bersama dalam rangka menciptakan inklusi di kota Ambon, serta menjadi kota layak anak, serta disabilitas,” pungkasnya.
Sementara, wakil ketua DPRD Patrick Moenandar berharap, setelah penyerahan ini, komisi-komisi dapat langsung berproses dengan OPD terkait untuk pembahasan sehingga dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
“Lantaran tiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan bagi pemerintah sebagai payung hukum untuk mengimplementasi kebijakan dan program kedepan,” kuncinya. (NS)





