Pemkot Ambon & Ombudsman RI Sepakat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
IMG-20260707-WA0001

JAKARTA,Nunusaku.id,– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) sepakati komitmen bersama  dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi masyarakat selaku pengguna layanan di Kota Ambon.

Komitmen itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepakatan tentang sinergi peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon oleh Walikota, Bodewin Wattimena dan Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/26).

Nota kesepakatan ini mencakup empat poin krusial yakni percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik; pencegahan maladministrasi pelayanan publik; pertukaran data dan informasi; serta pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola layanan publik.

Walikota memberi apresiasi tinggi kepada Ombudsman RI atas penandatanganan Nota Kesepakatan ini. Dirinya menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penyedia layanan wajib menjalankan tugas sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

“Saya selalu ingatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegasnya.

Upaya melahirkan inovasi pelayanan juga terus didorong pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta OPD lainnya.

Selain itu, untuk mempercepat proses penanganan aduan pelayanan publik yang masuk di Ombudsman, awal tahun 2026 Pemkot telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai Sekretaris Kota Ambon.

Tim ini nantinya bertugas melakukan rapat koordinasi dengan OPD terlapor untuk mengklarifikasi, memberikan jawaban dan saran tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

“Meski mengakui masih adanya kekurangan sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola, dan sarana prasarana (sarpras), Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus berupaya mempertahankan capaian baik yang telah diraih selama ini,” tandas Bodewin.

Selain itu tambahnya, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Kota Ambon dalam dua tahun terakhir juga menunjukkan tren positif di Zona Hijau.

Tahun 2024 meraih nilai sangat baik pada level tertinggi (Zona Hijau), sementara di 2025: Dengan format penilaian yang baru, Ambon berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi (dengan potensi Maladministrasi) dan tetap bertahan di Zona Hijau.

Sementara, Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyambut hangat dan mengapresiasi kehadiran langsung Walikota beserta jajaran di Jakarta yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru ada dua kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI.

“Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani nota kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan Pemkot Ambon. Bagi kami, ini bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin sangat baik,” ungkap Rahmadi.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari Ombudsman Perwakilan Maluku, capaian layanan publik di Kota Ambon terus meningkat dari waktu ke waktu berkat ketegasan Walikota yang konsisten memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.

Diketahui, dalam penandatanganan dimaksud turut hadir Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Esty Budiarty, dan anggota Syafrida Rachmawati Rasahan.

Sementara Walikota didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, Pj. Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kabag Organisasi Setkot Ambon, Arthur Solsolay. (NS/MC)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email