Pemkot Ambon Janji Tindaklanjuti Enam Tuntutan Serikat Buruh
sbsi

AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja dengan menerima aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Roberd Sapulette saat aksi di depan Balaikota Ambon, Selasa (21/07/26).

Dipimpin Ketua KSBSI Maluku, Demas Luanmase, SBSI menyampaikan sedikitnya enam poin tuntutan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian serius. Seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkot melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah perlunya pencatatan resmi seluruh serikat pekerja atau serikat buruh di setiap perusahaan. Menurut SBSI, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan organisasi pekerja sekaligus memudahkan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.

Selain itu, SBSI meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Mereka menilai masih terdapat sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan menengah dan besar, yang belum menjalankan kewajiban membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut SBSI, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja sehingga diperlukan pengawasan yang lebih optimal agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi secara adil.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. SBSI mengungkapkan adanya dugaan sejumlah perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, dari sekitar sepuluh orang pekerja, hanya sebagian yang didaftarkan sehingga masih ada pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

SBSI juga menyampaikan keberatan terhadap pemotongan iuran tertentu yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan serta pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut mereka, pekerja telah memenuhi kewajiban membayar iuran JHT sehingga kebijakan perpajakan tersebut dinilai memberatkan dan perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Kami juga berharap Pemkot Ambon dapat memberi ruang lebih luas bagi organisasi serikat buruh untuk terlibat dalam berbagai forum maupun penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan,” tandas Luanmase.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekda Kota Ambon Roberd Sapulette menegaskan, Pemkot Ambon akan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon beserta jajarannya guna membahas seluruh persoalan yang disampaikan.

“Kami akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama jajarannya untuk membahas persoalan ini. Tentu kita perlu melihat data yang dimiliki serikat buruh, kemudian melakukan pembahasan bersama agar persoalan-persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Roberd.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan SBSI, agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka berdasarkan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti Disnaker akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama, baik serikat buruh maupun pihak perusahaan. Dengan begitu kita dapat mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tutupnya. (NS-02)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email