Pemkab Malteng Dua Kali Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik
IMG-20240227-WA0006

AMBON,Nunusaku.id,- Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) sukses mempertahankan predikat penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman RI perwakilan Maluku pada kategori zona tinggi atau hijau dengan skor 79,11.

“Posisi zona hijau yang dicapai Pemkab Malteng saat ini adalah yang kedua kali. Tentu capaian ini tidak terlepas dari hasil kerja keras seluruh OPD,” tandas Kepala Ombudsman ORI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, saat penyerahan penilaian kepatuhan pelayanan publik kepada Pj Bupati dan jajaran Pemkab Malteng di kantor Bupati, Selasa (27/2).

Hasil penilaian itu akui Hasan, tidak lepas dari 5 OPD dan 2 Puskesmas yang dinilai sebagai sampel. Dimana Puskesmas Amahai (84,57), dinas sosial (83,33), dinas kesehatan (81,73), dinas pendidikan (78,92), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (78,68) mendapat zona hijau.

“Sementara dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) masih kuning atau 75,68, demikian pula Puskesmas Letwaru masih kuning atau malah turun di angka 70,83,” bebernya.

Menurut Hasan, posisi dua kali raihan zona hijau ini hanya bisa dicapai dua pemerintah daerah di Maluku yaitu Pemerintah Kota Ambon dan Pemkab Malteng. Karena itu pihaknya harus memberi apresiasi atas konsistensi mempertahankan pelayanan publik yang baik.

“Jadi untuk seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Maluku, hanya dua yang berhasil meraih hasil zona hijau dua kali berturut-turut yakni Pemkot Ambon dan Pemkab Malteng. Maka perlu kami beri atensi dan apresiasi,” tandas Hasan.

Dari fakta dan pengalaman, sejumlah Pemda di Indonesia yang memperoleh hasil zona hijau akui Hasan, karena pimpinannya baik Gubernur, Bupati atau Walikota rata-rata selalu intens koordinasi dengan Ombudsman walau hanya lewat telepon untuk menanyakan bagaimana program-program layanan masyarakatnya itu bisa dilakukan dan dijalankan dengan baik.

“Mereka sering menanyakan soal program layanan masyarakat yang sudah dijalankan atau meminta saran dari Ombudsman tentang program layanan publik mereka, sehingga lewat itu semua hasil maksimal bisa mereka capai yakni zona hijau,” akunya.

Ditegaskan, penilaian ini hanya baru berupa penilaian standar atau dasar. “Jika penilaian dasar saja sudah tidak mampu mencapai zona hijau bagaimana dengan penilaian tingkat lebih tinggi lagi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa katakan, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman ini menjadi bukti nyata dari upaya bersama serta kerja keras semua jajaran Pemda Malteng.

“Terima kasih kepada Kepala Ombudsman perwakilan Maluku dan tim atas bimbingan dan pendampingan. Juga seluruh pimpinan OPD beserta staf atas dedikasi, kerja keras, dan kinerja luar biasa dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Maluku Tengah,” ungkapnya.

Namun Sahubawa ingatkan, pencapaian ini bukan akhir tapi awal dari komitmen Pemda untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terus mempertahankan semangat dan semakin mengoptimalkan kinerja agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik dari hari ke hari.

“Mari jadikan perolehan zona hijau ini sebagai motivasi kuat untuk terus berkarya dan memberi yang terbaik bagi Maluku Tengah. Teruslah berinovasi, berkolaborasi, dan berupaya menjadi teladan dalam pelayanan publik,” kuncinya. (NS)

 

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email