
AMBON,Nunusaku.id,- Setelah satu bulan lebih, penanganan kasus peristiwa tenggelamnya speedboat yang menewaskan 8 penumpang di perairan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), 3 Januari 2025 lalu kini alami progress.
Penyidik Satuan Polair Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan, IK alias Ikbal, pemilik speedboat dua nona sebagai tersangka, setelah marathon lakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi kasus tersebut. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
“Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang. Kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, sebab kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru,” tandas Dennie lewat siaran persnya, Senin (24/2).
“Kita tidak pernah tutup-tutupi kasus ini. Kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar perkara akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka,” tegasnya.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi dan gelar perkara maka penyidik resmi menetapkan IK alias Ikbal sebagai tersangka.
“Terdiri dari 1 saksi pelapor, 3 saksi yang evakuasi para penumpang, 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk di kap speed, 7 saksi atau penumpang yang duduk di Dek/Kabin, 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP kelas II Tulehu dan kantor UPP Hatu Piru, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada 20 Februari kemarin,” papar Kapolres.
Orang nomor satu di Polres SBB ini menegaskan, pemilik speedboat IK alias Ikbal dijerat dengan pasal 302 ayat (3) Undang-undang nomor 66 tahun 2024 Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang nomor 68 tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tahan. Bersama itu barang bukti juga diamankan, berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed dua nona warna putih,” terang Dennie.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, Dennie akui, tersangka IK alias IKBAL selaku nahkoda tidak miliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
Selain itu speed dua nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagan Barat (SBB) maupun Kabupaten Maluku Tengah.
“Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed,” beber Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres memastikan, penyidik Satuan Polair Polres SBB, akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
“Untuk tahap 1 akan kita lakukan dalam waktu dekat. Prinsipnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,” pungkasnya. (NS)





