
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku meluncurkan pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Maluku, Selasa (10/9/24) malam.
Peluncuran ditandai dengan pemukulan tifa secara bersama oleh Ketua dan anggota Bawaslu Maluku bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Maluku di Santika Hotel Ambon.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair katakan, peluncuran pemetaan kerawanan ini sebagai mitigasi terhadap potensi pelanggaran yang disinyalir akan berpeluang muncul berulang pada kontestasi demokrasi di tingkat lokal kali ini.
“Pemetaan difokuskan pada identifikasi terhadap kasus atau kejadian yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemilihan pada setiap tahapan,” jelasnya.
Secara garis besar, kata dia, terdapat lima tahapan yang menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Maluku dalam melakukan pencegahan pelanggaran melalui proses penelitian, berdasarkan pada data terhimpun dari struktur Bawaslu di Kabupaten/Kota.
Kasus maupun kejadian mengindikasikan pelanggaran tersebut, dimuat pada berbagai indikator-indikator dikelompokkan kepada isu terkait pemilihan.
“Bawaslu Maluku melakukan pemetaan terhadap tiga aspek utama yakni pemetaan kerawanan berkenaan dengan indikator paling rawan pada setiap tahapannya,” jelas Subair.
Kemudian pemetaan kerawanan berkenaan dengan isu paling rawan terkait pemilihan, dan ketiga daerah paling rawan, menggunakan metode analisis tertentu, sehingga dihasilkan daerah rawan tinggi, rawan sedang, serta rawan rendah.
“Mengacu keseluruhan indikator, dengan memperhatikan jenis kasus atau kejadian pelanggaran, dapat dikatakan, kendati salah satu, sebagian daerah ditemukan jumlah kasus maupun kejadian dalam satu indikator saja dengan jumlah cukup signifikan, tidak dapat dikategorikan sebagai daerah rawan tinggi, ihwal tidak penuhi unsur keberagaman jenis indikator yang ada,” urainya.
Sementara, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menyebut, pemetaan kerawanan pemilihan ini tak saja bagi internal kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan terhadap timbulnya pelanggaran.
Akan tetapi juga diperuntukkan bagi pemangku kepentingan yang bersinggungan langsung pada serangkaian proses pemilihan ini.
“Diharapkan, melalui pemetaan ini, Bawaslu Maluku dan pemangku kepentingan lainnya dapat membuat dan mengambil intervensi terukur, terkait kerawanan pemilihan yang terjadi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tandas Rahawarin.
Dikatakan, pada penyelenggaraan pemilihan serentak mendatang, sudah barang tentu akan memiliki tantangan berbeda dengan Pemilu. Peluang akan hadirnya kerawanan dengan berbagai varian kasus pelanggaran sangat mungkin diketemukan.
Oleh sebab itu, penyusunan mitigasi risiko sebagai langkah pencegahan sangat diperlukan, agar kerawanan tersebut tidak sampai muncul kembali.
“Bawaslu Maluku merasa penting untuk menyusun mitigasi risiko maupun upaya pencegahan, dalam pemetaan kerawanan ini, sebagai antisipasi terhadap segala jenis risiko yang muncul, yang dapat menghambat proses pelaksanaan tahapan pemilihan,” tandasnya.
Dengan demikian menurut Daim, upaya pencegahan yang dilakukan juga tepat sasaran oleh pengawas Pemilu sampai pada tingkat paling bawah sekalipun. (NS)






