Pemberlakuan KUHAP Baru Momen Penting Modernisasi Sistem Peradilan Pidana di Maluku
IMG-20251209-WA0058

AMBON,Nunusaku.id,- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan momentum penting modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk di Maluku.

Ia menegaskan, perubahan regulasi akan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi saksi, korban, dan tersangka.

“Ada tiga tahapan proses penegakan hukum yaitu sebelum, selama, dan setelah penanganan perkara. Tahap awal adalah pintu masuk yang rawan terjadi pelanggaran prosedur. KUHAP baru hadir untuk memperkuat hak-hak individual serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Dikatakan, posisi kuasa hukum kini lebih aktif dan memiliki kewenangan yang setara dengan penyidik dalam proses pemeriksaan.

Advokat dapat merekam proses pemeriksaan, menyampaikan keberatan atas pertanyaan penyidik, serta terikat pada batas waktu pemeriksaan maksimal delapan jam.

Penegasan itu disampaikan Pasalbessy saat dialog publik interaktif yang diinisiasi Polda Maluku di Studio Pro 1 RRI Ambon, Selasa (9/12).

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Polda Maluku untuk memastikan aparat penegak hukum di daerah siap menyongsong era baru proses peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis perlindungan hak asasi.

Selain Pasalbessy, dialog publik juga hadirkan Praktisi Hukum/Advokat, Jack Wenno, SH serta Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku, AKP La Beli, SH., MH sebagai narasumber.

Senada, Wenno mengaku, KUHAP baru menempatkan advokat sebagai mitra penyidik dalam setiap fase penanganan kasus.

“Kedudukan advokat dan penyidik saat ini sejajar. KUHAP baru menjadikan pendampingan hukum sebagai bagian integral dalam proses pembuktian, bukan penghalang,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan sejumlah harapan kepada Polri, terutama terkait transparansi data digital dan penyediaan ruang khusus bagi advokat di lingkungan kepolisian. Menurutnya, akses data daring akan mempercepat penanganan perkara dan mengurangi birokrasi.

Sementara itu, AKP La Beli menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menyesuaikan SOP penyidikan sesuai ketentuan KUHAP baru. Ia menyebut beberapa perubahan fundamental, mulai dari kedudukan advokat hingga batasan waktu penanganan perkara.

“KUHAP baru memberikan batas waktu yang tegas dalam penanganan laporan. Jika laporan tidak ditindaklanjuti sesuai waktu, pelapor dapat mengajukan komplain kepada pimpinan penyidik,” katanya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email