Pembahasan Ranperda KTR di Dewan Ambon Dekati Finalisasi
IMG-20251023-WA0031

AMBON,Nunusaku.id,- Upaya menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman di Kota Ambon terus dimatangkan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi I kini telah merampungkan sekitar 90 persen pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pembahasan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Ambon, Kamis (23/10) itu berlangsung intens antara Pansus, tim asistensi, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Anggota Pansus Komisi I, Zeth Pormes menjelaskan, Ranperda KTR merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari hasil pengawasan di lapangan.

Menurutnya, sejumlah wilayah di Kota ini memang membutuhkan pengaturan tegas terkait aktivitas merokok, namun tetap memperhatikan hak warga yang merupakan perokok aktif.

“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD. Kami melihat ada area publik yang perlu ditetapkan sebagai KTR. Tapi disisi lain, hak perokok juga harus dilindungi. Karena itu, regulasi ini disusun agar ada dasar hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, Ranperda ini mengatur tiga hal pokok: penetapan kawasan tanpa rokok, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta sanksi bagi pelanggar. Hingga saat ini, 10 Bab dan 29 Pasal telah dibahas, dan hanya tersisa beberapa pasal yang masih perlu pendalaman.

“Hari ini kami sudah membahas dari Bab 1 sampai Bab 10, dan dari Pasal 1 hingga 29. Sekitar 90 persen sudah final, tinggal dua atau tiga pasal yang masih perlu disinkronkan dengan bagian hukum,” ungkapnya.

Zeth menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan besok untuk memfinalisasi pasal-pasal yang masih diperdebatkan.

Setelah itu, DPRD akan membuka uji publik agar masyarakat dapat memberi masukan sebelum Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menariknya, Ranperda KTR Ambon tidak hanya berisi larangan, tetapi juga mengatur kewajiban penyediaan area khusus merokok atau smoke area sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu.

“Kalau nanti DPRD tetapkan Perda ini maka di ruang rapat tidak boleh lagi merokok. Tapi kami akan siapkan bilik atau taman khusus bagi perokok aktif,” jelas Zeth.

Politisi Golkar itu berharap, kehadiran Perda KTR nanti dapat menjadi regulasi berimbang yang menertibkan ruang publik sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan bersama.

“Kami ingin menghadirkan aturan yang melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, tapi juga tidak mengekang hak perokok aktif. Semuanya harus berjalan tertib dan saling menghormati,” tutupnya. (NS-02)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email