
AMBON,Nunusaku.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi III segera menggelar uji publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal).
Ketua Pansus Valentino Amahorseja, mengaku, proses pembahasan bersama pihak eksekutif dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah rampung.
Karena itu, uji publik telah dijadwalkan berlangsung Sabtu mendatang sebagai bagian dari tahapan finalisasi regulasi tersebut.
“Ranperda ini usulan dari Pemerintah Kota Ambon dan hari ini kami sudah tuntaskan pembahasannya dengan OPD serta dinas teknis. Selanjutnya, kita akan bawa ke uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Valentino usai rapat di ruang Komisi III DPRD Ambon, Kamis (22/5/25).
Politisi Gerindra itu menekankan, kehadiran Ranperda yang akan jadi Perda ini sangat penting sebagai dasar hukum bagi OPD dalam melakukan penanganan sosial secara terstruktur dan manusiawi.
“Kita ingin penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan tidak lagi dilakukan sembarangan. Harus ada pendekatan yang lebih humanis, sesuai prinsip-prinsip kemanusiaan, karena mereka juga warga negara yang berhak mendapat perlindungan dan perhatian pemerintah,” jelasnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Swenly Hursepuny menambahkan, penyusunan Ranperda ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons persoalan sosial yang kian kompleks.
“Selama ini kita belum punya dasar hukum yang jelas untuk bertindak. Jadi ini penting, agar Dinas Sosial dan instansi terkait tidak bekerja diatas tafsir semata, melainkan berdasarkan legalitas yang kuat,” kata legislator PKB itu.
Ranperda ini disusun dengan landasan bahwa keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan tidak hanya melanggar norma hukum dan sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.
Di dalam konsideran Ranperda juga ditegaskan, negara memiliki tanggungjawab untuk melindungi seluruh rakyat serta menciptakan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan tahapan pembahasan yang telah rampung di tingkat Pansus, tambah Swenly, uji publik menjadi pintu akhir sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda dan mulai diberlakukan.
“Pemerintah dan DPRD berharap, kehadiran regulasi ini mampu memberikan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang selama ini belum tertangani secara optimal.