Pelayanan RSUD Piru-SBB Sarat Masalah, Ini Temuan Ombudsman
IMG-20240326-WA0005

Piru,Nunusakuid,- Ombudsman RI Perwakilan Maluku menggelar PVL On The Spot di dua organisasi perangkat daerah (OPD) sentral Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru, Selasa-Kamis, (19-21/3/24).

PVL on the spot itu dalam upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai tugas fungsi Ombudsman.

Hasilnya, terdapat sepuluh (10) laporan pengaduan pada dua objek pelayanan publik tersebut, yang didominasi sarat masalah pada RSUD Piru.

“PVL menerima total 10 laporan pengaduan, 8 konsultasi non laporan dan 2 laporan masyarakat,” ungkap Kepala keasistenan Penerima Laporan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Maluku, Harun Wailissa lewat siaran pers yang diterima media ini, Selasa (26/3).

Sepuluh laporan pengaduan tersebut kata dia, yakni mengenai penularan penyakit yang tidak segera ditangani pemerintah daerah, persediaan obat, klaim BPJS, penyerobotan tanah hingga bantuan sosial (Bansos).

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamat kembali mempertegas kinerja pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat yang kali ini menyasar ke sektor kesehatan.

“Obat merupakan hal vital di dunia kesehatan. Bagaimana bisa masalah ketersediaan obat dikesampingkan?. Ini harus menjadi fokus Pemda dan perlu adanya ketegasan untuk memberantas pihak-pihak yang berperilaku curang,” tegasnya.

Hasan berharap pelayanan di Kabupaten SBB menjadi lebih prima dan benar-benar berorientasi kepada masyarakat.

Selain itu, Hasan juga menyinggung masalah klaim ganti rugi biaya pembelian obat melalui BPJS, dimana ia prihatin dengan tingkat kejujuran dan pelayanan yang ada di RSUD Piru.

“Harus ada kejujuran apalagi ini menyangkut hidup orang, kecepatan koordinasi antara penyelenggara pelayanan harus menjadi hal yang utama sehingga tidak mengganggu hak masyarakat“ jelasnya.

Selanjutnya, semua laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti Ombudsman RI Maluku melalui prosedur pemeriksaan dan penyelesaian laporan yakni dengan rapat pleno.

“Jika memenuhi prosedur maka akan segera dilimpahkan kepada tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan agar dapat segera diselesaikan,” urainya.

Hasan berharap melalui kegiatan PVL On The Spot, masyarakat dapat paham terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pemerintah selaku penyelenggaran pelayanan publik.

“Dengan PVL on the spot ini Ombudsman RI Maluku lebih bisa menjangkau atau menjaring masalah yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan tanpa harus menunggu masyarakat lapor melalui online/offline yakni ke kantor perwakilan” jelasnya.

Tak lupa, Hasan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala tindak maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, baik secara online maupun offline ke kantor perwakilan Ombudsman RI Maluku di Desa Poka Kota Ambon. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email