
AMBON,Nunusaku.id,- Setelah empat (4) hari menjadi buronan, pelarian narapidana kasus pembunuhan, Imanuel Birahy alias Manu, dari Lapas Kelas II Ambon akhirnya berakhir.
Terpidana yang masih menjalani masa hukuman sembilan tahun itu berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kos di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (27/8) siang.
Imanuel diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya diketahui melalui laporan masyarakat.
Pemilik kos, Habsa Rahawarin mengungkapkan, Imanuel pertama kali masuk ke tempat kos tersebut pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIT.
Saat itu, Imanuel berada di kamar yang dihuni seorang perempuan, yang belakangan baru diketahui adalah pacarnya.
Habsa mengaku sempat meminta pria itu meninggalkan kos karena tidak ingin tempat kosnya dijadikan lokasi berkumpul laki-laki dan perempuan.
Terjadi perdebatan sebelum Imanuel akhirnya keluar dari kos sekitar pukul 12.45 WIT. Namun, pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIT, Imanuel kembali datang dan masuk ke kos tersebut.
Habsa baru menyadari identitas pria itu setelah melihat foto buronan yang beredar di media sosial. Ia kemudian melaporkan keberadaan Imanuel ke Polsek Teluk Ambon sekitar pukul 11.00 WIT.
“Saya desak polisi supaya cepat datang agar dia jangan sampai kabur lagi,” ujar Habsa.

Sekitar lima personel polisi kemudian mendatangi lokasi. Polisi meminta penghuni kos membuka pintu. Saat pintu dibuka, Imanuel diketahui bersembunyi di dalam dan langsung ditangkap.
Kapolresta Ambon Kombes Andrias Susanto Nugroho membenarkan penangkapan sang terpidana. Menurutnya, penangkapan Imanuel merupakan hasil kolaborasi antara pihak Lapas Kelas II Ambon, Polresta Ambon, Polsek Teluk Ambon, serta masyarakat.
Menurut Kapolresta , polisi awalnya menerima informasi dari warga yang mengenali ciri-ciri Imanuel setelah foto dan identitasnya sebagai buronan beredar di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Teluk Ambon.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan adalah napi yang melarikan diri,” ujar Kapolresta dalam keterangan pers di Polsek Teluk Ambon,
Kamis (27/8).
Petugas kemudian mendatangi lokasi persembunyian. Imanuel ditemukan bersembunyi di dalam kos dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kapolresta mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu proses pencarian hingga akhirnya napi tersebut berhasil ditangkap.
“Ini merupakan laporan masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan,” katanya.
Di tempat yang sama ,Kalapas Kelas II Ambon Sumarwoto Hendra Budiman menjelaskan, Imanuel merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan vonis sembilan tahun penjara.
Dari total hukuman tersebut, yang bersangkutan telah menjalani enam tahun sembilan bulan dan tersisa sekitar dua tahun lebih masa pidana.
Sumarwoto mengatakan, pihak Lapas bersama kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh pascapelarian tersebut. Termasuk menyiapkan perlakuan khusus terhadap Imanuel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Kami akan melakukan persiapan dan pembenahan di Lapas,” katanya.
Terkait kemungkinan hukuman tambahan, Sumarwoto menyebut seluruhnya akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami dari pihak Lapas menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kenyamanan di Kota Ambon terusik,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Ditjenpas Maluku Novriadi mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat, media, kepolisian dan jajaran pemasyarakatan dalam mengungkap keberadaan Imanuel.
Dia berjanji, pengawasan terhadap warga binaan, khususnya di Lapas Kelas II Ambon, akan diperketat sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kejadian ini kami pastikan jadi yang pertama dan terakhir kalinya. Ini jadi bahan evaluasi kami kedepan sehingga tidak lagi terulang,” pungkas Novriadi. (NS)



