Pelaku Pornografi Anak Lintas Kabupaten Ditangkap di Dobo
IMG-20251220-WA0081

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan pornografi yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korban.

Pelaku berinisial H.R alias Hengky ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif penyidik Satreskrim Polres Malra.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk menjerat korban yang masih berstatus anak.

“Pelaku membuat akun Medsos palsu untuk mendekati korban, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” ujarnya lewat siaran pers, Sabtu (20/12).

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan layar dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.

Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu.

“Ketika korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban di sejumlah akun media sosial,” beber Rian.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban, bahkan terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Setelah mengantongi identitas calon tersangka dan informasi keberadaan pelaku di Kota Dobo, KBO Satreskrim Polres Malra Ipda Andrew Souhoka bersama tim penyidik PPA, bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur laut.

“Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan selanjutnya dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tanda Rian.

Atas perbuatannya, tersangka H.R alias Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 9 Undang-Undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau pasal 27 Ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak menggunakan Medsos. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi, mendampingi, serta mengedukasi anak dalam berinteraksi di ruang digital, agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik dan predator seksual,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan keseriusan Polres Malra dalam menangani kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak.

Modus yang digunakan pelaku mencerminkan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual berbasis digital, yang menuntut kewaspadaan kolektif dari aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa risiko. Literasi digital, pengawasan orang tua, serta keberanian korban dan keluarga untuk melapor merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan pornografi anak.

Aparat kepolisian diharapkan terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang tegas, sekaligus memastikan pemulihan dan perlindungan psikologis korban secara berkelanjutan. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email