
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya berhasil diungkap Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Tanimbar melalui unit PPA menangkap tersangka berinisial EKM (31) dari pengungkapan satu kasus perdagangan Anak di tahun 2024 ini,” tandas Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya lewat siaran persnya, Kamis (22/2).
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas anak dibawah umur yang dijual ke lelaki hidung belang.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyidik PPA bersama-sama aggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.
Petugas melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Target didapat, penyidik PPA Polres Tanimbar dan tim langsung melakukan penggerebekan.
Satu orang pelaku, EKM tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. Mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang pun diamankan.
EKM ditangkap di salah satu kamar penginapan di Tanimbar, 9 Januari 2024 lalu saat sedang bertransaksi untuk berencana menjual korban dengan tujuan harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya.
Umar katakan, saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan korban, satu buah kondom dan 2 (dua) unit handphone milik korban dan pelaku.
Dalam praktik modusnya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp. 400.000 hingga Rp. 500.000. Hasil jualan tersebut, pelaku akan mendapat keuntungan Rp.100.000 per pelanggan.
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak dibawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas” tegas Kapolres.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari katakan, pelaku berhadapan dengan hukum terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena terdesak ekonomi.
Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bukan hanya keponakan sendiri yang dijual. Namun kurang lebih ada 12 orang yang jadi korban dijual untuk melayani pria hidung belang di Tanimbar,” ungkap Kasat.
Diketahui, korban bunga (nama samaran) wanita 17 tahun sudah putus sekolah sejak setahun lalu karena tergiur godaan pelaku yang kerap kali menjual korban ke lelaki hidung belang.
Bahkan pelaku tidak memberikan uang hasil korban melayani tamu, dengan alasan uang hilang.
“Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Handry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EKM dijerat Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta,” pungkasnya. (NS)

