
AMBON,Nunusaku.id,- Hanya dalam waktu tak sampai 24 jam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia.
Pelaku utama kasus penganiayaan yang ditangkap berinisial WR alias Oming. Pemuda 21 tahun ini menusuk korban dengan pisau saat terjadi keributan dalam pesta joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/25) pukul 02.30 WIT.
Kasus penikaman dengan senjata tajam ini berawal saat korban bersengolan dengan salah satu rekan pelaku di acara itu. Kemudian terjadi keributan hingga berujung pada kasus penikaman tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa 13 orang saksi. Satu diantaranya Oming, pelaku utama.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tual,” jelas Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk lewat siaran persnya, Senin (25/8).
Pelaku kata Kapolres, sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim.
“Tersangka dijerat Pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Adrian.
Perbuatan pelaku tambahnya, dapat diancam hukuman yang lebih berat, apalagi korban adalah anak dibawah umur.
“Saya minta masyarakat kota Tual tetap menjaga situasi Kamtibmas kondusif. Jangan mudah terpancing provokasi di media sosial, serahkan proses hukum ke pihak Kepolisian. Jangan main hakim sendiri sebab hal itu juga melawan hukum,” pinta Adrian. (NS)





