
AMBON,Nunusaku.id,- Setelah masuknya pedagang ke gedung pasar Mardika baru pasca peresmian Mei lalu, pemerintah daerah berjanji akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area terminal Mardika-Ambon.
Namun hingga kini janji itu belum direalisasi. Pedagang gedung Mardika baru dan pengusaha ruko Mardika pun pertanyakan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang belum lakukan penertiban atau pembongkaran lapak-lapak milik PKL di kawasan terminal Mardika baik A1 dan A2.
Salah satu pedagang Gedung Pasar Baru, Rian Ode mengatakan, sudah dua kali surat pemberitahuan dari Pemkot Ambon dilayangkan untuk pedagang di areal itu agar melakukan pembongkaran lapak mereka secara mandiri.
Jika tidak, maka Pemkot yang akan membongkar. Namun hingga kini, tidak ada kelanjutan dari kebijakan tersebut.
“Ada apa. Kita dengar ada Asosiasi Pedagang yang lakukan pertemuan dengan Penjabat Walikota hari Selasa, sehingga tidak ada pembongkaran lapak di areal itu. Masa pemerintah dengar asosiasi, pemerintah bisa diatur asosiasi, ada apa,” ujarnya kepada media ini, Rabu (26/6).
Dikatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kemudian Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2011 tentang penyelanggaraan lalulintas dan angkutan jalan itu jelas ada larangan melakukan aktifitas berdagang apalagi membangun lapak dalam kawasan terminal.
Selain itu, Pemkot Ambon sebenarnya tidak punya beban melakukan pembongkaran lapak-lapak dalam terminal itu, karena Pemkot tidak melakukan penagihan sewa lapak dari pedagang sejak tahun 2019.
Apalagi pedagang yang berjualan di area itu sudah punya tempat di gedung pasar Mardika baru.
“Kemudian pedagang-pedagang itu coba cek KTP mereka, mereka bukan warga Ambon. Rata-rata 70 persen pedagang itu warga luar kota bahkan dari Provinsi lain. Jadi kalau Pemkot punya kebijakan itu, maka mestinya segera dilakukan,” tegasnya.
“Karena beta yakin, pedagang atau pengusaha ruko, sebenarnya juga resah dengan mereka karena jualan mereka di ruko itu terhalangi lapak-lapak pedagang di area terminal. Ketegasan akan hal ini wujud pemerintah adil bagi semua pedagang tanpa beda-bedakan dan menegakkan aturan,” pungkasnya. (NS)






