PDI Perjuangan Pilih Duet JAR-Mukti di Pilgub Maluku
oppo_2

JAKARTA,Nunusaku.id,- Jeffry Apoly Rahawarin atau akrab disapa JAR akhirnya direkomendasi PDI Perjuangan sebagai bakal calon (Bacalon) Gubernur Maluku untuk bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Sedangkan Bacalon Wakil Gubernur Maluku, Partai Banteng Moncong Putih itu memilih Bupati Seram Bagian Timur (SBT) yang juga kader Golkar, Abdul Mukti Keliobas (AMK).

Kepastian dukungan partai besutan Megawati Soekarnoputri bagi JAR-AMK itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto saat pengumuman Bacalkada PDI Perjuangan di Sekretariat DPP Partai, Rabu (14/8).

Pengumuman itu dihadiri langsung Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP, serta bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur yang diusung PDI Perjuangan seluruh Indonesia.

“Bakal Calon Gubernur Maluku yaitu Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas sebagai bakal calon Wakil Gubernur Maluku,” tandas Sekjen.

Namun, pengumuman tersebut hanya dihadiri JAR, sedangkan Mukti berhalangan. Selain Maluku, sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia juga diumumkan Bacalkada seperti Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Timur.

Diketahui, sebelum pengumuman ini, nama mantan Bupati Maluku Tengah (Malteng) Abua Tuasikal santer diisukan mendampingi JAR yang memang diberi kewenangan penuh DPP mencari calon Wagub.

Namun komunikasi politik antara keduanya buntu. Mantan Pangdam Pattimura itu akhirnya memilih Mukti sebagai pendampingnya untuk bertarung di pesta demokrasi lima tahunan nanti.

Dengan keputusan itu, PDI Perjuangan pun menjadi partai pertama yang mengusung JAR-AMK sebagai pasangan, dengan memiliki delapan (8) kursi. Hanya butuh satu kursi lagi untuk memenuhi syarat dukungan mendaftar di KPU.

Sebelumnya memang, PPP dengan dua (2) kursi telah lebih dulu memberi dukungan berupa surat tugas kepada JAR.

Kabarnya, NasDem & Golkar juga akan segera “susul” beri rekomendasi ke JAR-AMK. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email