PDI-P Maluku Perpanjang Pengembalian Formulir Bacagub-Cawagub Selama Sepekan
image_750x_613a49e739896

AMBON,Nunusaku.id,- Sejak 17-30 April 2024, PDI Perjuangan Provinsi Maluku membuka pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon (Bacalon) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku.

Akan tetapi, hingga batas akhir penutupan, belum seluruh Bacalon kembalikan formulir pendaftaran. Tiga diantaranya Jeffry Apoly Rahawarin (JAR) dan Hendrik Lewerissa (HL) selaku Bacalon Gubernur, serta Tadi Salampessy, Bacalon Wakil Gubernur.

Sedangkan yang sudah kembalikan formulir dan terdaftar secara resmi ialah Bacagub Febry Calvin Tetelepta (FCT), Said Latuconsina (SL), Barnabas Nataniel Orno (BNO) serta Abdullah Vanath (AV) dan Abua Tuasikal (AT) Bacalon Wakil Gubernur.

Kebijakan pun ditempuh elit partai berlambang “Banteng Moncong Putih” itu dengan memperpanjang lagi waktu pengembalian formulir pendaftaran selama sepekan atau sedari 1-7 Mei 2024.

Wakil Ketua Tim Penjaringan DPD PDI Perjuangan Maluku, Robby Tutuhatunewa katakan, keputusan perpanjangan itu sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan DPD dan DPC PDI Perjuangan se-Maluku terhadap proses penjaringan Bacalon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Selasa (30/4) malam.

“Atas informasi yang disampaikan dari seluruh DPC dan tim penjaringan serta tim penjaringan di tingkat provinsi, maka diputuskan ditambah waktu pengembalian formulir pendaftaran sampai 7 hari kedepan,” tandasnya via pesan WhatsApp, Rabu (1/5).

Perpanjangan tersebut dilakukan akuinya, sambil mempersiapkan proses sosialisasi Bacalon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ke seluruh struktur partai dan masyarakat se-Maluku.

Artinya, tidak ada lagi kesempatan kepada pendaftar Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru untuk mengambil formulir pendaftaran. Hanya dikhususkan bagi Bacalon yang akan kembalikan formulir.

“Jadi tidak lagi dibuka waktu untuk pengambilan formulir pendaftaran, hanya pengembalian kepada mereka yang telah mengambil formulir sebelumnya,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email