Pattipeiluhu dkk dari Hanura Minta Bawaslu Diskualifikasi Reza Mony, Legislator Maluku Terpilih
IMG-20240423-WA0006

AMBON,Nunusaku.id,- Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) Hanura DPRD Maluku dapil Maluku Tengah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku dengan terlapor Muhammad Reza Mony, anggota DPRD Maluku terpilih telah disidang 17 April lalu dan dilanjutkan Selasa 23 April 2024.

Selain Mony, Ketua dan Sekretaris KPPS TPS 1-9 Negeri Morela Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah turut diadukan ke Bawaslu dengan perkara yang sama, sehari pasca penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat provinsi.

Sedangkan Idris Ohorela, tim sukses Reza Mony di Negeri Tulehu dilaporkan Julius Pattipeiluhu dan kawan-kawan (Caleg Hanura DPRD Maluku) atas dugaan melakukan money politic atau politik uang dalam pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari lalu.

Salah satu pelapor, M Nur Nukuhehe katakan, laporan terhadap ke-20 terlapor dilayangkan oleh 7 pelapor yaitu Julius Pattipeiluhu, Fatmah Sopalatu, Hasan Ilihelu, M Nur Nukuhehe, Irfan Jogja, Tonsi Ubjaan dan Bansa Sangadji ke Bawaslu dengan nomor perkara 004/LP/ADM-PL/Bawaslu Provinsi/31.00/IV/2024.

Kemudian sidang perdana dijalani 17 April lalu, kelanjutannya Rabu, 23 April dengan tiga agenda sesuai undangan yang dilayangkan oleh pemeriksa yaitu mendengar jawaban para terlapor, pembuktian pelapor dan kesimpulan. Hanya agenda pertama yang berjalan.

Sebab dari 20 terlapor, hanya 1 yang hadir, 19 tidak hadir. Karena itu terlapor ke-20 diberi kesempatan memberikan jawaban yang menurut majelis pemeriksa besok (hari ini-red).

“Kalimat besok ini apakah Rabu atau besok tanggal berapa belum pasti. Terlapor ke-20 sekaligus ajukan jawaban dan bukti. Agenda kedua yaitu pembuktian dari terlapor belum bisa berjalan. Tidak tahu alasannya apa. Mungkin dari pelapor belum siap dengan jawabannya,” jelasnya kepada awak media di Ambon, Selasa (23/4).

Sedangkan dua agenda lain kata Nukuhehe, yaitu pembuktian pelapor dan kesimpulan batal, setelah majelis pemeriksa menskors dikarenakan ketidak hadiran dan ketidak siapan terlapor.

“Besok (hari ini-red) diberikan kesempatan kepada para terlapor untuk mengajukan jawaban sekaligus pembuktian, termasuk juga para pelapor diberikan kesempatan untuk pembuktian,” ujarnya.

Dijelaskan, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh pihaknya dilayangkan terhadap calon anggota DPRD terpilih nomor urut 2 dari Hanura, Muhammad Reza Mony, yang diduga melibatkan sistem penyelenggara Pemilu yang ada.

Selain administrasi, juga ada laporan dugaan money politic atau politik uang yang diduga dilakukan tim suksesnya di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

“Laporan katong itu sudah disertai semua bukti, sudah diajukan ke Bawaslu. Katong juga sudah siapkan dalam bentuk materai dan dilegas secara formal di kantor pos, sudah diserahkan ke Bawaslu,” urainya.

Pelanggaran yang diduga dilakukan penyelenggara untuk “membantu” terlapor Reza Mony, misalnya terkait DPT. Didalamnya ada orang meninggal, orang yang sudah tidak berada di tempat, tapi semua surat suara dicoblos dan sisakan hanya dua-tiga surat suara ditambah 0,25 persen dari DPT.

“Jadi katong tidak sekedar menuduh saja, tetapi katong melakukan ini justru disertai dengan bukti-bukti yang katong miliki,” tegasnya.

Ditegaskan, proses laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan money politic ini menurutnya, sebagai satu pelajaran bagi semua pihak bahwa pelaksanaan demokrasi yang jujur dalam adil harus dibarengi proses tahapan dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak kemudian membenarkan segala cara untuk mencari pemenang. Karena itu diharapkan Bawaslu tetap menegakkan aturan dalam proses sidang.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi Pemilu, maka harus diputuskan secara benar dan adil. Konsekuensi yang timbul dari perbuatan pelanggaran itu apabila pidana yah harus diproses oleh Gakkumdu secara pidana,” harapnya.

Menyoal desakan pula agar terlapor 1 selaku anggota DPRD Maluku terpilih didiskualifikasi, Nukuhehe mengaku, tentu itu harapan pihaknya jika memang terbukti terjadi suatu pelanggaran administrasi Pemilu.

“Yah orang yang dianggap terpilih karena suatu kejahatan jika terbukti bersalah, harus dinyatakan batal demi hukum. Kalau terbukti secara hukum, harus diskualifikasi. Prinsipnya seperti itu. Kita tidak ingin mencari-cari kesalahan. Tapi prinsip demokrasi yang dijalankan secara benar dan profesional harus ditegakkan,” jelasnya.

Sementara terkai apakah akan juga tempuh laporan atau gugatan yang sama ke Mahkamah Partai, Nukuhehe mengaku, hal itu sementara dipikirkan, namun belum saat ini karena masih konsentrasi sidang perkara di Bawaslu Maluku. (NS)

 

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email