Patroli Siber Rutin Selama Pilkada, Warga Diingatkan Bijak Bermedsos
IMG-20241009-WA0010-768x576

AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku mengajak netizen agar bijak dalam menshare, atau menyebarkan maupun menerima informasi di media sosial (Medsos).

Ajakan itu disampaikan Polda Maluku melalui Ps. Panit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Iptu Sofia C.E. Afons dalam dialog di RRI Ambon, Rabu (9/10/2024).

Dialog ini mengusung tema “Penegakan hukum terhadap pelanggaran Tindak Pidana ITE (black campaign) dalam Pilkada serentak”.

“Saat ini kami dari Polda Maluku telah membentuk Satgas gakkum (penegakan hukum) yang didalamnya selain melakukan sidik dan lidik kami juga ada tim cyber,” kata Iptu Sofia.

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, kata Iptu Sofia, sudah melaksanakan patroli di semua platform Medsos. Patroli dilakukan untuk memantau setiap informasi di media sosial.

“Kami juga melakukan viralisasi meme-meme positif dan himbauan Pilkada damai dan jujur di Medsos,” katanya.

Menurutnya, tim Cyber Polda Maluku hingga saat ini terus menjalankan kegiatan preemtif dan preventif seperti melakukan himbauan melalui media sosial kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak cepat percaya setiap informasi yang didapat dan tidak langsung menyebarkan ke orang lain. Kami juga mengajak warga untuk sama-sama menjaga Pilkada Maluku yang aman dan damai,” ungkapnya.

Tak hanya kegiatan preemtif dan preventif, Iptu Sofia juga mengaku tim cyber Polda Maluku juga memiliki tim Gakkum. Langkah ini adalah upaya terakhir bila kegiatan preemtif dan preventif tidak bisa berdampak.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir yang kami ambil terkait adanya pelanggaran ITE dalam pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Maluku,” tegasnya.

Seluruh platform Medsos terus dipantau tim Cyber, termasuk sejumlah akun peserta Pilkada yang terdaftar pada KPU Maluku. Ia tegaskan, jika ditemukan pelanggaran maka proses hukum akan diserahkan kepada tim Gakkumdu dan juga bisa secara pidana.

“Bila ada pelanggaran pidana maka akan kami serahkan ke Gakumdu. Namun jika akun itu tidak terdaftar maka akan kami proses dengan UU ITE dan itu terpisah dari penegakan hukum di Gakumdu,” tegasnya.

Polda Maluku mengimbau masyarakat pengguna Medsos agar tetap bijak menerima dan menyebarkan informasi. Karena ketika salah gunakan Medsos maka akibat hukum itu ada dan jejak digital tetap ada.

“Mari bersama-sama mensukseskan Pilkada yang aman dan damai. Stop lakukan ujaran kebencian dan sebar hoax atau menyerang pribadi orang lain sehingga Pilkada dapat berjalan aman dan damai,” ajaknya.

Diketahui, dialog ini juga hadirkan sejumlah narasumber yaitu pakar hukum Maluku DR. Sherlock Halmes Lekipiouw SH.MH serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Samsun Ninilow SH.,M.H. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email