
AMBON,Nunusaku.id,- Bawaslu Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas demokrasi dan menjamin hak pilih masyarakat terlindungi melalui penguatan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Lewat supervisi dan monitoring uji petik PDPB, tim pengawasan turun langsung melakukan pemeriksaan faktual terhadap data pemilih di tiga Kecamatan, yaitu Leihitu, Leihitu Barat, dan Salahutu di Kabupaten Maluku Tengah, 16–18 Oktober 2025 lalu.
Uji petik ini bertujuan memastikan setiap data pemilih yang tercantum dalam daftar adalah warga negara yang memang berhak menggunakan hak pilih pada Pemilu/Pilkada mendatang.
Pendekatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dini agar kesalahan administrasi kependudukan tidak berujung pada potensi pelanggaran hak pilih.
Dari verifikasi data pemilih di Desa/Kelurahan yang menjadi sampel kata Daim, ditemukan total 75 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Temuan ini terdistribusi di tiga kecamatan dengan kategori penyebab adalah pindah domisili, meninggal dunia dan status sebagai anggota TNI/Polri aktif.
Secara spesifik, Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat mencatat 57 pemilih TMS, sementara Kecamatan Salahutu menyumbang 18 pemilih TMS, dimana mayoritas disebabkan status meninggal dunia.
Walau demikian, keseluruhan hasil uji petik perlihatkan pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetap lebih mendominasi, khususnya berasal dari kategori pemilih genap 17 tahun dan pemilih pindah masuk, yang menunjukkan adanya peningkatan dinamika populasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menjelaskan, daftar pemilih tidak hanya berfungsi sebagai daftar nama, tetapi merupakan komponen fundamental proses Pemilu yang menentukan terpenuhi atau tidaknya hak demokratis warga.
“Ketepatan daftar pemilih adalah bagian dari perlindungan hak politik warga negara,” tandas Daim kepada media ini, Kamis (4/12/25).
Uji petik ini sebutnya, mendorong Bawaslu untuk terus memastikan seluruh data pemilih valid dan benar-benar sesuai kondisi warga di lapangan.
“Ini langkah pencegahan agar pada hari pemungutan suara tidak muncul persoalan terkait hak pilih,” ungkapnya.
Daim menambahkan, temuan TMS akan segera ditindaklanjuti melalui penyampaian laporan resmi kepada KPU sebagai pemegang otoritas pemutakhiran data pemilih.
“Bawaslu Maluku menekankan keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bergantung pada kinerja penyelenggara Pemilu, tetapi juga pada partisipasi masyarakat,” demikian Daim. (NS)
