
AMBON,Nunusaku.id,- Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang berujung pada meninggalnya korban, AT (14) pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu resmi memasuki tahap lanjutan.
Setelah sidang kode etik putuskan Bripda MS, pelaku penganiayaan AT (14) Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (24/2) kemarin, giliran kasus pidana mulai bergulir.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengaku, penyidik Polres Tual telah mempercepat proses pidana dengan menyerahkan berkas perkara Tahap I (Rantap I) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Selasa (24/2).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berkas perkara dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Rositah, Rabu (25/2).
Percepatan penyerahan berkas perkara tahap I ini akuinya, bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen Kapolda Maluku terhadap penanganan kasus tersebut.
Polda Maluku tambah Kabid Humas memastikan penanganan perkara ini dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Ini komitmen institusi Polri untuk memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan hukum berlaku tegas bagi siapapun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.
Penerapan pasal berlapis bagi terduga pelaku menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Senada, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anakditangani secara serius dan berkeadilan.
“Penanganan perkara ini komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Asmoro. (NS)




