Pansus Ranperda Kekayaan Intelektual Ambon Fokus Lindungi Ribuan Karya Kreatif Warga
IMG-20261020-WA0000

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual berupaya memastikan berbagai hasil kreativitas dan inovasi masyarakat mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Ketua Pansus, Christianto Laturiuw mengatakan, Kota Ambon memiliki begitu banyak potensi kreativitas, baik yang dihasilkan secara perorangan maupun kelompok, tetapi masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi berbagai masukan dalam uji publik Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kota Ambon di ruang sidang paripurna DPRD, Selasa (20/10).

Menurutnya, hasil inventarisasi dan pencatatan yang dilakukan pihak terkait telah mencapai ribuan potensi kekayaan intelektual. Karena itu, pembahasan Ranperda difokuskan pada karya dan produk kreatif yang berkembang di wilayah Kota Ambon, termasuk produk lokal dan karya musik.

“Intinya, dengan Ranperda ini kita ingin memastikan masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, kreativitas, inovasi, dan hasil karya benar-benar mendapat jaminan perlindungan melalui isi Ranperda ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, uji publik menjadi ruang penting untuk menyerap masukan dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Pattimura (Unpatti), Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Politeknik, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahap finalisasi.

Laturiuw menegaskan, Ranperda ini tidak boleh hanya berakhir sebagai produk hukum, tetapi harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian perlindungan terhadap karya kreatif yang berpotensi dikembangkan dan dikomersialkan.

Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam uji publik adalah pendampingan dan pembiayaan bagi para pelaku kreatif.

Ia mengakui, keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi penghambat berkembangnya kreativitas masyarakat. Karena itu, dukungan pendanaan perlu dibuka melalui berbagai sumber, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), BUMN, dan BUMD, sehingga tidak hanya bergantung pada APBD.

Selain perlindungan hukum, pembahasan juga mencakup aspek komersialisasi dan monetisasi karya, termasuk mekanisme royalti. Hal ini dinilai penting agar perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pengakuan atas suatu karya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.

“Jangan sampai kita hanya menyebut perlindungan di dalam Perda, tetapi tidak jelas bagaimana implementasi dan wujud perlindungannya di lapangan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan perubahan substansi dokumen Ranperda setelah uji publik, Tito menyebut, Ranperda yang saat ini memuat sekitar 50 pasal kemungkinan tidak mengalami penambahan jumlah pasal secara signifikan.

Penyempurnaan lebih diarahkan pada penambahan atau penyesuaian sejumlah uraian agar ketentuan di dalamnya lebih jelas dan mudah diterapkan.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memberi pendampingan kepada masyarakat. Selain itu, nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan disesuaikan dengan nama resmi instansi terkait,” bebernya.

Politisi Gerindra itu mencontohkan, penyebutan perangkat daerah yang menangani koperasi dan usaha mikro harus mengikuti nomenklatur yang berlaku agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan Perda nantinya.

Dengan penyempurnaan tersebut, Pansus berharap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kota Ambon ini dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk melindungi karya, mendorong inovasi, serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dari kreativitas masyarakat. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email