Pansus DPRD Pastikan Revisi RTRW 2025-2045 tak Hambat Investasi di Ambon
IMG-20260930-WA0002

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon tahun 2025-2045 tidak hanya menjawab kebutuhan penataan ruang, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor.

Hal itu mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi RTRW Kota Ambon 2025-2045 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bagian Hukum Pemkot Ambon, di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu (30/9).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo. Pembahasan dipimpin Ketua Pansus RTRW, Hary Far-far.

Hary mengatakan, pembahasan Raperda RTRW adalah proses yang telah berlangsung hampir setahun. Karena substansi RTRW memiliki jangka waktu penerapan yang panjang, maka materi yang dituangkan dalam regulasi itu harus disusun lebih spesifik dan mampu menjawab kebutuhan Kota Ambon ke depan.

“Ini bukan sama seperti Raperda reguler lainnya. Raperda ini nantinya baru bisa direvisi kurang lebih 10 tahun. Berarti materi muatannya harus lebih spesifik,” kata Hary.

Menurutnya, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian Pansus adalah keterkaitan antara tata ruang dengan sistem perizinan yang kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Pansus, kata Hary, tidak ingin ketentuan tata ruang yang ditetapkan justru menjadi kendala bagi investasi maupun aktivitas usaha yang secara hukum diperbolehkan.

“Kita pastikan supaya seluruh kepentingan pelaku usaha maupun investor yang masuk nantinya secara regulasi sudah memungkinkan untuk pemanfaatan ruang itu. Jangan sampai kita terkendala, lalu terkesan pemerintah kota tidak mampu memanfaatkan seluruh potensi yang ada,” ujarnya.

Selain aspek investasi, Pansus juga membahas sejumlah persoalan aktual yang berkembang di lapangan dan dinilai perlu mendapatkan kepastian melalui RTRW baru.

Beberapa diantaranya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha minuman beralkohol, kegiatan pertambangan batuan, serta sejumlah perusahaan yang izin usahanya bersifat perpanjangan atau pembaruan.

Hary menjelaskan, persoalan tersebut perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan ketika Raperda RTRW telah ditetapkan.

“Ini bukan izin baru, tapi izinnya hanya diperbarui. Supaya nantinya setelah Raperda ini ditetapkan, kemudian bisa ada rencana detail tata ruang yang mengatur lebih rinci,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepastian tata ruang menjadi penting sehingga pelaku usaha dapat mengetahui secara jelas ruang yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hary mencontohkan persoalan usaha penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, terdapat kondisi faktual di lapangan yang perlu diselaraskan dengan regulasi tata ruang sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Contohnya minuman beralkohol. Sampai hari ini belum ada kepastian karena tata ruang sebelumnya seolah-olah melarang penjualan minuman beralkohol. Padahal faktanya ada dan memang boleh secara legal. Ini hanya harus dikelola dengan lebih bijak,” katanya.

Karena itu, Pansus masih akan melakukan satu kali rapat lanjutan pekan depan guna membahas keseluruhan substansi Raperda secara lebih mendalam sebelum proses selanjutnya.

Pembahasan lanjutan akan mencakup penataan kawasan dan pemanfaatan ruang, termasuk memastikan berbagai persoalan faktual yang berkembang di Kota Ambon dapat diakomodasi dalam RTRW 2025-2045.

“Jadi kita memastikan bahwa pemanfaatan ruang itu sesuai dengan kepentingan kita ke depan,” pungkas Legislator Perindo itu. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email