Panca Karya, Dishub Maluku & ASDP Tegaskan Suplesi Sesuai Aturan, Tidak Ada Pungli
PK suplesi

AMBON,Nunusaku.id,- Perumda Panca Karya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Maluku selaku regulator, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon selaku operator angkutan penyeberangan menegaskan, penerapan suplesi atau tarif pelayanan tambahan pada lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit dan lintasan lainnya, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat terkait pengenaan suplesi yang dinilai sebagai pungutan tambahan diluar tarif resmi.

Ketiga pihak memastikan, pengenaan suplesi bukan merupakan pungutan liar (pungli). Suplesi merupakan bagian dari tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi yang memiliki dasar regulasi dan kewenangan yang jelas.

Direktur Utama Perumda Panca Karya, M. Rany Tualeka menegaskan, pihaknya terbuka terhadap kritik maupun informasi dari masyarakat dan media. Kritik merupakan bagian penting dalam melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan, namun harus berbasis data dan fakta yang tertanggungjawab.

“Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar,” tegasnya kepada awak media di ruang rapat Perumda Panca Karya, Senin (24/8).

Menurut Tualeka, ketentuan mengenai tarif pelayanan tambahan bukanlah kebijakan baru yang muncul secara tiba-tiba. Panca Karya tetap menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan sebelumnya dan memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor regulasi.

Suplesi Memiliki Dasar Regulasi

Sementara itu, Plt. General Manager ASDP Ambon, Hafiluddin Usman menjelaskan, ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 66 tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur adanya tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi.

Untuk tarif ekonomi, penerapannya di Provinsi Maluku mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku tahun 2024 nomor 16/2025. Sementara tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan PM 66 tahun 2019.

“Karena itu, Suplesi tidak dapat disamakan dengan Pungli. Sepanjang dikenakan sesuai ketentuan, melalui mekanisme dan tarif yang ditetapkan operator serta disertai pelayanan yang sesuai, maka suplesi merupakan tarif resmi, bukan Pungli,” tegasnya.

Dishub Tegaskan Fungsi Pengawasan

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Maluku, Tadjudin Marasabessy selaku regulator menegaskan, akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif dan pelayanan angkutan penyeberangan baik yang dioperasikan Panca Karya maupun ASDP Ambon.

Dishub tegasnya, membedakan secara tegas antara tarif ekonomi dan tarif pelayanan tambahan. Tarif ekonomi ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur, sedangkan pelayanan tambahan/non-ekonomi merupakan kewenangan operator.

Namun demikian, kewenangan operator tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan.

“Apabila pengguna jasa membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Tidak Ada Toleransi bagi Pungli

Dibalik pernyataan resmi terkait Suplesi, ketiga pihak baik Panca Karya, Dishub Maluku dan ASDP Ambon juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap Pungli di setiap angkutan penyeberangan dalam bentuk apapun.

Tadjudin menegaskan, pengenaan suplesi yang dilakukan sesuai ketentuan tidak dapat dikategorikan sebagai pungli. Sebaliknya, apabila ditemukan oknum yang melakukan pungutan diluar tarif resmi, meminta pembayaran tanpa dasar, atau memanfaatkan ketentuan suplesi untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak.

“Tidak ada toleransi terhadap pungli. Suplesi yang dikenakan sesuai aturan adalah tarif pelayanan tambahan yang sah. Tetapi kalau ada pungutan diluar ketentuan, itu bukan suplesi dan tidak ditoleransi,” tegas Tualeka yang turut diamini Hafiluddin Usman.

Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan adanya dugaan pungutan diluar ketentuan. Setiap laporan akan menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan penyeberangan.

Dengan demikian, suplesi dan pungli merupakan dua hal berbeda. Suplesi adalah tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi yang memiliki dasar hukum, sedangkan pungli adalah pungutan yang dilakukan tanpa dasar atau diluar ketentuan resmi.

Panca Karya sebagai operator, Dishub Maluku sebagai regulator dan ASDP berkomitmen memastikan seluruh proses pelayanan penyeberangan berjalan transparan, sesuai regulasi, bebas pungli, serta memberikan pelayanan yang sepadan dengan tarif yang dibayarkan masyarakat. (NS)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email