Palonda Aleg NasDem Siap "Lepas" Salah Satu Jabatannya di DPRD
IMG-20250730-WA0164

AMBON,Nunusaku.id,- DPW NasDem Maluku telah keluarkan instruksi larangan rangkap jabatan pimpinan fraksi pada Komisi maupun AKD kepada DPD dan anggota DPRD se kabupaten/kota di Maluku per 24 Juli 2025 lalu, melalui surat nomor: 010/DPW-NasDem Maluku/VII/2025, perihal Ketua Fraksi dilarang merangkap jabatan.

Dalam surat tersebut menegaskan, berkaitan dengan perintah DPP NasDem dalam pertemuan dengan pimpinan DPW di Jakarta baru-baru ini, telah ditegaskan soal larangan rangkap jabatan pimpinan Fraksi pada Komisi maupun AKD lainnya.

Namun larangan rangkap jabatan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti Fraksi Nasdem DPRD Kota Ambon, lantaran belum menerima surat dari DPW.

Ketua Fraksi NasDem yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Nathan Palonda mengakui, belum menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku.

Dimana dua jabatan yang diembannya saat ini, dijalankan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Ambon yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Memang selama ini kami mengacu pada Tatib (Tata-Tertib) DPRD. Dan sampai saat ini belum ada surat dari DPW maupun DPP yang kita terima di Fraksi maupun di DPD Kota Ambon,” terang Palonda kepada wartawan, di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (30/7).

Bendahara DPD Nasdem Kota Ambon ini juga menyebutkan, pihaknya masih menunggu surat tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sebab dalam waktu dekat, seluruh pengurus partai akan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Makassar pada 8 Agustus 2025 nanti.

“Beberapa hari ini kita hanya dengar informasi dari media tentang statemant Ketua DPW. Tapi belum ada surat masuk ke DPD, bahkan belum ada rapat apapun. Kami menunggu aba-aba yang digariskan DPP maupun DPW. Pastinya kami dibawah akan laksanakan,” sebutnya.

“Dalam waktu dekat kami akan ikuti Rakernas di Makassar tanggal 8 Agustus. Mungkin di sana nanti baru kita dapat penjelasan,” tambah legislator dua periode itu.

Disinggung soal pergantian Mourits Tamaela dari Ketua DPD NasDem Kota Ambon, Palonda juga mengaku, baik DPD maupun fraksi belum menerima surat apapun dari DPW maupun DPP perihal pergantian tersebut.

“Intinya belum ada surat yang masuk dan kami masih menunggu arahan itu,” tutupnya.

Sekedar tahu, meski telah dinyatakan lengser dari Ketua DPD Nasdem kota Ambon, Mourits Tamaela masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Ambon periode 2024-2029.

Sementara Nathan Palonda yang adalah Bendahara DPD merangkap sebagai Ketua Komisi II dan Ketua Fraksi Nasdem.

Adapun Jacoba Lekahena selaku anggota Komisi I, juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon.

Namun belum lama ini, Jacoba telah dikeluarkan dari Badan Anggaran (Banggar) atas perintah Mourits selalu Ketua DPRD dan DPD NasDem saat itu, yang kemudian menggantinya dengan Bodewyn Mailuhu.

Mailuhu sendiri baru dilantik pada 18 Maret 2025 menggantikan Irene Lauren Russel yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. (NS)

Views: 20
Facebook
WhatsApp
Email