Pahami Kewenangan Gubernur, Latupono Minta Wagub Tertibkan Loyalisnya; Pidana Menanti
095a9b6a-5f10-4fdb-a881-832bb582436b

AMBON,Nunusaku.id,- Ditengah upaya membenahi birokrasi secara baik agar dapat menopang kepemimpinan lima tahun kedepan, ancaman justru datang dari internal yang menyerang Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Tatkala, sebuah video yang memperlihatkan ancaman nyata dan terbuka kepada Gubernur dari loyalis Wakil Gubernur Abdullah Vanath (AV).

Bukan diluar pagar. Justru teror dan ancaman datang di teras kantor pemerintahan, Sabtu (30/8). Jelas hal itu telah mengganggu rasa keadaban publik di Maluku yang terkenal santun.

Rekaman itu bukan sekadar kontroversi viral ia adalah peringatan keras bahwa teror verbal dan tekanan politik terhadap pemimpin daerah bisa menjadi racun demokrasi jika dibiarkan.

“Kita tentu tidak bisa menerima praktik intimidasi dalam ruang demokrasi yang sehat. Gubernur adalah simbol kewibawaan negara di daerah,” tegas politisi Gerindra, Rustam Latupono kepada media ini, Minggu (31/8).

Mengancam seorang kepala daerah secara terbuka, apalagi di lingkungan pemerintahan, adalah tindakan yang melecehkan institusi publik dan mencoreng etika berdemokrasi.

Menurut Latupono, kewenangan menata dan merombak birokrasi adalah mutlak seorang Gubernur selaku kepala daerah sesuai ketentuan dan aturan Undang-undang.

“Mari kita berikan kesempatan kepada Gubernur untuk menata kelola birokrasi pemerintahan Maluku secara arif dan bijaksana,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon itu.

Menurut dia, waktu enam bulan dirasakan cukup efektif untuk Gubernur selaku kepala daerah mengambil sikap mendudukkan “pasukan birokrat” untuk membantu menjalankan visi misi yang diusung.

“Jika ada tindakan ancaman atau teror hingga provokasi dari para pihak yang merupakan loyalis Wagub, jelas mesti ditertibkan dan karena itu mengandung unsur pidana maka harus diproses hukum,” tegasnya.

Ditegaskannya, tindakan ancam mengancam untuk kepentingan pribadi dan kelompok, jelas tidak elok dan sangat merendahkan martabat, sehingga perlu memberi efek jera lewat jalur hukum agar tidak berulang.

“Gubernur itu punya kewenangan yang diatur Undang-undang. Tidak boleh ada pressure, tekanan bahkan ancaman dari siapapun. Karena itu kewenangan mutlak yang diatur jelas,” tukas Latupono. (NS)

Views: 327
Facebook
WhatsApp
Email