Operasional Mie Gacoan Dihentikan Sementara, Pembenahan IPAL Jadi Kunci
IMG-20260917-WA0016

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Ditengah geliat usaha kuliner yang terus berkembang di Kota Ambon, ada satu persoalan yang tidak bisa dikesampingkan, bagaimana limbah yang dihasilkan dari aktivitas usaha dikelola sebelum kembali ke lingkungan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban terhadap tempat usaha Mie Gacoan.

Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah penghentian sementara operasional setelah kewajiban terkait pengelolaan air limbah, khususnya pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sejak pada Rabu (16/09/26) ini. Menurutnya, tindakan pemerintah itu bagian dari tahapan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan secara berjenjang.

“Penghentian sementara bukan berarti pemerintah langsung membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dan untuk itu Ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum lingkungan hidup, pendekatan ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir. Sebelum sampai pada tahap itu, pemerintah memberi kesempatan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.

Dikatakan, DLHP sebelumnya telah menjalankan tahapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021.

Tahapan itu diawali dengan teguran dan Surat Peringatan (SP). Namun, tahapan tersebut belum diikuti tindaklanjut yang diperlukan dari pihak pengelola, terutama dalam memenuhi kewajiban membangun dan menyediakan IPAL sesuai ketentuan.

Persoalan menjadi lebih serius ketika pengelolaan air limbah berkaitan dengan baku mutu lingkungan. DLHP menyebut, ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur larangan terhadap kegiatan yang menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, termasuk apabila air limbah yang dibuang melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Karena tahapan administratif sebelumnya belum menghasilkan pemenuhan kewajiban, pemerintah kemudian meningkatkan tindakan ke tahap paksaan pemerintah.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Di titik ini, pemerintah ingin memberikan pesan yang jelas: kegiatan usaha dan tanggung jawab terhadap lingkungan harus berjalan beriringan.

Bagi DLHP, IPAL bukan sekadar kelengkapan administratif yang harus ada karena tuntutan regulasi. Lebih dari itu, IPAL merupakan bagian penting dalam proses pengolahan air limbah agar limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha tidak langsung mencemari lingkungan.

Karena itu, DLHP Kota Ambon meminta pengelola Mie Gacoan menunjukkan komitmen nyata untuk melakukan pembenahan dan memenuhi standar IPAL sesuai ketentuan.

“Pemerintah masih membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Namun, operasional usaha belum dapat kembali berjalan sebelum kewajiban yang menjadi dasar penerapan sanksi tersebut dipenuhi,” tegas Apries.

Artinya, penghentian sementara bukan dimaksudkan sebagai penutupan permanen. Langkah itu bagian dari mekanisme penegakan aturan sekaligus mendorong pelaku usaha segera melakukan pembenahan.

Selama kewajiban pengelolaan limbah belum dipenuhi sesuai ketentuan, DLHP menegaskan sanksi paksaan pemerintah tetap diberlakukan.

Untuk memastikan perkembangan di lapangan, DLHP bersama Tim Penertiban akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026 terhadap tempat usaha tersebut.

“Verifikasi akan menjadi momentum untuk melihat langsung sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan pengelola, termasuk langkah pembenahan terhadap sistem pengolahan air limbah,” akunya.

Bagi Kota Ambon, persoalan ini tidak semata-mata tentang satu tempat usaha. Di baliknya terdapat pesan yang lebih luas tentang bagaimana pertumbuhan ekonomi harus berjalan bersama dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.

Usaha kuliner dapat tumbuh. Investasi dapat berkembang. Aktivitas ekonomi dapat terus bergerak, Namun, semua itu tetap memiliki batas ketika menyangkut lingkungan hidup.

Melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang, DLHP Kota Ambon berupaya memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajibannya. Teguran tidak berhenti sebagai peringatan, sementara sanksi tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Pada akhirnya, yang ditunggu adalah tindakan nyata.

Kini, perhatian tertuju pada komitmen pengelola Mie Gacoan untuk membenahi sistem pengelolaan limbahnya. Hasil verifikasi pada 19 September 2026 akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah untuk melihat sejauh mana kewajiban tersebut telah dipenuhi.

Sebab, dibalik ramainya aktivitas usaha, ada tanggungjawab yang tidak boleh ikut terbuang bersama limbah, menjaga lingkungan tetap aman bagi masyarakat dan Kota Ambon. (NS-02)

Views: 17
Facebook
WhatsApp
Email