
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Polda Maluku mengakhiri pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026 dengan mengedepankan penegakan hukum, edukasi, serta kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan.
Pada hari terakhir operasi, Minggu (8/11), petugas memberi 37 teguran lisan dan menindak tiga pengendara sepeda motor melalui tilang dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, Kota Ambon.
Tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, personel gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Bidang Humas, dan Bidang Propam Polda Maluku juga membagikan helm standar kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang tanpa menggunakan helm.
Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi risiko fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan hari terakhir ini menyasar pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan berlalu lintas.
Petugas melaksanakan pengaturan arus kendaraan, memberikan teguran kepada pelanggar, serta melakukan penindakan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Adapun tiga pengendara sepeda motor yang dikenakan tilang diketahui melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm saat berkendara, menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta berboncengan lebih dari dua orang tanpa menggunakan helm.
Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan kebutuhan dan tanggung jawab bersama.
“Operasi Patuh tidak semata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga kedepankan edukasi dan upaya membangun kesadaran masyarakat. Kami ingin setiap pengendara memahami dan mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan lindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Rositah.
Ia menjelaskan, pembagian helm kepada pengendara yang membawa penumpang tanpa pelindung kepala merupakan salah satu bentuk pendekatan humanis kepolisian.
Menurutnya, helm bukan sekadar kelengkapan berkendara untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan perlindungan penting yang dapat mengurangi risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan.
Kesadaran menggunakan helm, melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM, serta mematuhi ketentuan berkendara harus menjadi kebiasaan yang tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas.
“Keselamatan berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri. Kami mengimbau seluruh masyarakat selalu gunakan helm berstandar, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan tidak melakukan tindakan membahayakan diri maupun orang lain,” tegas Kabidhumas.
Polda Maluku juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan berakhirnya Operasi Patuh Salawaku sebagai momentum memperkuat budaya disiplin dan kepatuhan berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, keberhasilan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tidak hanya ditentukan oleh kehadiran aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran, kedisiplinan, dan partisipasi aktif seluruh pengguna jalan. (NS)




