OPD Pemkot Ambon Diminta Siap Diri Dinilai Standar Pelayanan Publik
pemkot ORI

AMBON,Nunusaku.id,- Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta bersiap diri untuk dinilai terkait kepatuhan standar pelayanan publik (KSPP) tahun 2024 oleh Ombudsman RI perwakilan provinsi Maluku.

“Kami harapkan khusus kepada pimpinan OPD Pemkot Ambon yang belum sempat dinilai di tahun 2023, agar bisa siapkan diri dengan baik di tahun ini (untuk dinilai-red),” tandas Kepala Ombudsman RI perwakilan Maluku Hasan Slamat disela penyerahan penghargaan KSPP tahun 2023 untuk Pemkot Ambon oleh Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Selasa (30/1).

Diketahui, Pemkot Ambon bersama Pemkab Maluku Tengah (Malteng) dan Polres Malteng
didaulat sebagai peraih predikat zona hijau hasil henilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berbentuk opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Penilaian berlandaskan UU Nomor 25 tahun 2009, PP Nomor 96 tahun 2012, dan Perpres Nomor 76 tahun 2013. Yang mana 3 peraturan tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan, yakni dimensi, variabel, dan indikator penilaian.

Dimensi penilaian meliputi dimensi input, terdiri dari penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses yakni standar pelayanan.

Sementara dimensi output terdiri dari penilaian persepsi mal-administrasi dan dimensi pengaduan, utamanya pengelolaan pengaduan. Penilaian tahun 2023 ada hal berbeda setelah hasil penilaian disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman RI.

Yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman. Itu dilakukan guna mencegah mal-administrasi maupun perbaikan pelayanan publik.

Lokus penilaian Pemda Kabupaten/Kota meliputi 7 Unit Layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan 2 Puskesmas yang dipilih acak.

“Kami apresiasi khusus kepada kepala Puskesmas yang mendapat penilaian terbaik. Padahal di 2022, mereka penyumbang nilai tidak baik. Waktu itu yang terbaik Dukcapil. Tetapi hari ini dua Puskesmas menjadi yang terbaik yaitu Poka dan Karang Panjang,” tandasnya.

Tentu raihan terbaik oleh Puskesmas menurut Hasan, dapat dikatakan sangat spesial. Karena di Maluku yang jadi persoalan itu adalah persoalan kesehatan.

“Kalau yang sudah dinilai bisa kemudian nanti dapat bekerjasama agar kita bisa pertahankan ini. Semoga juga yang baru akan dinilai, kita bisa berada di dalam kategori nilai yang sempurna. Sehingga dapat diundang ke Jakarta. Itu harapan kami,” harapnya.

Selama ini survey yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Maluku itu pada OPD. Kedepan Slamat berharap Penjabat Walikota maupun Sekretaris Kota (Sekkot) mesti memastikan seluruh Camat dan Lurah di Kota Ambon juga menerapkan standar pelayanan publik.

“Sehingga hal ini bisa menjadi contoh atau role model baik di Provinsi Maluku terkait standar pelayanan publik,” pinta Slamat. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email