
JAKARTA,Nunusaku.id,- Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan aduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 terkait rencana penundaan pengangkatan oleh pemerintah pusat.
Namun, sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait (KemenPAN-RB dan BKN).
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pengangkatan CASN TA 2024 tentu berdampak terhadap pelayanan publik.
“CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan”, ucapnya via siaran pers, Selasa (11/3).
Pertama, pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan TMT tersebut. Sebab selain dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, juga ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN).
Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya.
“Kedua, demi akuntabilitas publik, Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024,” pintanya.
Menurut Robert, kepastian informasi akan membantu peserta menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya serta tidak terjebak dalam situasi tidak pasti saat masa tunggu dan bahkan menjadi pengangguran sementara.
Ketiga, sebagai exit-strategy, pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN TA 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial.
“Sebanyak 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi dan sebagainya. Kemenpan-RB maupun BKN wajib mastikan 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus,” tegasnya.
Keempat, pemerintah perlu menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN TA 2024.
“Upaya ini sebagai jaminan kepastian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Kelima, Ombudsman berharap selesainya perbedaan tafsir atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah.
“Perlu ada inisiatif baru untuk mencari titik temu antara DPR RI dengan pemerintah agar muncul kesepakatan final dan satu tafsiran yang sama atasnya. Ini penting untuk memastikan kondusifnya situasi yang relatif kompleks saat ini dan dapat berdampak positif pada upaya penyelesaian permasalahan penundaan pengangkatan CASN TA 2024”, tegas Robert.
Sebagai pintu bagi para pencari keadilan usai menempuh mekanisme pengaduan ke internal pemerintah (KemenPAN dan BKN), dia mengimbau masyarakat untuk sampaikan aduan/laporan jika alami atau saksikan tindakan maladministrasi pada proses seleksi CASN 2024 melalui kanal resmi yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi.
“Jalur mekanisme kelembagaan resmi seperti ini menjadi pilihan dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi (administrative-justice) dan ekspresi hak demokarsi warga,” pungkasnya. (NS)





