
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina menuntut ringan terdakwa penganiaya tiga bocah yang juga oknum polisi Jeisly Matahelumual hanya selama 5 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi 2 hakim anggota, Senin (14/10).
Diketahui, Matahelumual adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan. Dia menganiaya tiga anak bawah umur di Negeri Halong, Kecamatan Baguala Kota Ambon yang membuat mereka luka-luka.
JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Jeisly Matahelumual dengan hukuman pidana penjara 5 bulan dan dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata JPU.
Dengan mempertimbangkan hal yang meringankan yakni telah ada perjanjian damai dengan pihak keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, perbuatan dilakukan terdakwa pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIT tepat di belakang SD 1 dan 2 Halong.
Penganiayaan terhadap tiga anak dibawah umur, yakni JS (15), JT (17) dan CK (16).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah dalam keterangan menjelaskan, penganiayaan terjadi usai Bripda Jeisly dan temannya, bersama ketiga korban mengkonsumsi minuman keras (Miras) pada Senin (15/7) dini hari.
Dikatakan Areis, saat itu Bripda Jeisly emosi pasca mengetahui kalau ketiga korban merupakan pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.
“Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (17/7/2024). Lalu.
Usai mengkonsumi miras, terdakwa dan teman-temannya menuju tempat nonton bareng partai final Uero.
Kala itu, terdakwa sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.
“Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola,” jelasnya.
Terdakwa juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT. kemudian keduanya dibawa ke rumah kosong milik terdakwa. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.
Saat itu, terdakwa kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK.
“Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. “Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri,” jelasnya.
Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka, korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah.
Sementara Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri. (NS)



