Oknum Guru SMA di Ambon yang Hamili Siswinya Diringkus
tersangka cabul

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Senin (11/3/24) sekitar pukul 23.30 Wit.

Pria bejat ini kesehariannya berprofesi sebagai seorang guru pada salah satu SMA di Kota Ambon. Ia melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri ES saat masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban. Yang mana saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan.

Usut punya usut, setelah dilaporkan orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” ungkap Luhukay di Ambon, Selasa (12/3).

Dari hasil pemeriksaan, kata Luhukay, pelaku melancarkan aksi pertama kali pada Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kejadian tersebut berawal ketika korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.

Aksinya pun berlanjut pada Sabtu (24/3/24) sekitar pukul 10.00 Wit. Namun sebelum keduanya melancarkan aksi sebagaimana suami istri, korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malamnya 23 Ferbuari 2024.

Saat ini tambahnya, pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email