"Nyanyian" Ela Sopalauw di Kasus Korupsi Air Bersih Haruku Dimulai; Jadikan MM Tersangka
Ilustrasi-Korupsi-750x431

AMBON,Nunusaku.id,- Kurang lebih sepekan mendekam di jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp 12,4 Miliar, Ela Sopalauw “mulai bernyanyi”.

Mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku itu “ogah” dijadikan “tumbal” dalam kasus tersebut. Nama Mat Marasabessy, Kepala Dinas PUPR Maluku pada saat itu pun diseret dan didesak untuk dijadikan tersangka.

Ela melalui kuasa hukumnya, Abdul Basir Latuconsina mengungkap sejumlah hal yang dinilai perlu didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan MM.

Basir menilai penyidik harus melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk kemungkinan adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, baik dalam proses kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, posisi MM saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menjadi salah satu hal penting yang perlu didalami penyidik.

“Persoalannya, MM ini Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberi perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan sebagai tersangka,” tegas Basir usai mendampingi Sopalauw dalam pemeriksaan lanjutan di Kejati Maluku, Senin (10/8/26).

Ditegaskan, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan sangat penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut tidak terputus.

“Ketika kita bicara soal meeting of minds, kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” katanya.

Basir bahkan mempertanyakan alasan MM hingga kini belum diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertanyaan kami sebagai penasihat hukum, kenapa MM tidak diperiksa?. Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” ujarnya.

Menurut Basir, seseorang yang berada dalam sebuah sistem dapat saja terseret melakukan tindakan yang dianggap salah karena mengikuti mekanisme atau keputusan yang telah berjalan.

“Dalam sebuah sistem, bisa saja orang yang sebenarnya baik kemudian terpaksa melakukan sesuatu yang dianggap salah karena sistem tersebut. Sebaliknya, orang yang berada dalam posisi tertentu bisa saja dipaksa sistem untuk melakukan sesuatu. Persoalan seperti inilah yang menurut kami harus dilihat dalam perkara ini,” jelasnya.

MM Perintah Cair Anggaran Walau
Pekerjaan Belum Selesai

Basir juga mengungkap fakta lain dari pemeriksaan tambahan yang dijalani kliennya. Menurut dia, Ella sempat menolak pencairan anggaran sebanyak dua kali karena progres fisik pekerjaan belum sesuai.

“Dari keterangan klien kami dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, sudah kami sampaikan bahwa terdapat dua kali perintah pencairan. Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran. Klien kami sempat tolak dengan alasan pekerjaan yang belum selesai,” kata Basir.

Ella, lanjut Basir, menilai pencairan seharusnya ditunda karena kondisi proyek masih bermasalah. Saat itu, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 75 persen sehingga pencairan anggaran dinilai berisiko.

Penolakan tersebut, kata Basir, sempat diterima MM yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku. Namun, situasi berubah setelah kontraktor yang disebut bernama Fais Noval mendatangi kediaman MM.

“Disana klien kami juga hadir dan tidak mengetahui kalau Fais ada di situ. Nah, di situ terjadi persetujuan yang membuat perintah pencairan itu disetujui. Jadi klien kami itu korban,” ungkapnya.

Jangan Berhenti di Lima Tersangka, Dalami Peran MM & Fais

Lebih lanjut ditegaskan Basir, pihaknya meyakini aktor intelektual dalam perkara tersebut belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia meminta penyidik mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk MM dan Fais Noval, serta menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” tandasnya.

Basir berharap, Kejaksaan tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mengungkap seluruh rangkaian perkara berdasarkan kewenangan dan peran masing-masing pihak.

“Harapan kami, Kejaksaan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,” pungkasnya. (NS)

Views: 16
Facebook
WhatsApp
Email