Niat Selundupkan Senpi & Puluhan Amunisi, Warga NTT Diamankan di Ambon
Senpi

AMBON,Nunusaku.id,- GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Tersangka diamankan lantaran terlibat tanpa hak memasukan ke Indonesia, menerima, meperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam menyimpan, miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, tersangka diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, bersama barang bukti satu pucuk senjata api Laras pendek dan sejumlah amunisi.

“Tersangka diamankan sejak Minggu (12/1/2025), di Ruangan Terminal Penumpang pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya mesin X-ray,” jelas Luhukay kepada awak media, Selasa (14/1/25).

Saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat buruh bagasi dan penumpang memasuki ruangan tunggu penumpang serta melakukan pemeriksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati mesin X-ray.

Selama pemeriksaan, operator mesin X-RAY (pegawai Pelindo) kemudian memberitahu untuk memeriksa 1 (satu) karung berwarna putih merek gula kristal putih. Karena dari hasil scan mesin X-ray terlihat ada sSenjata rakitan laras pendek (Pistol) dan amunisi.

Anggota Polsek KPYS pun memeriksa isi karung yang mana terdapat tumpukan pakaian bekas bagian atas. Sedang bagian bawah ditemukan senjata api (Senpi) rakitan laras pendek (Pistol) dan amunisi.

“Anggota bertanya ke buruh bagasi pemilik barang itu. Dijawab milik tersangka, calon penumpang Kapal Pelni KM. Sirimau. Barang bukti, pemilik serta buruh bagasi kemudian diamankan ke Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Luhukay.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku 1 (satu) pucuk Senpi rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir akan dibawa menuju Flores NTT dengan menumpangi KM. Sirimau.

“Pistol dan amunisi 23 butir diperoleh tersangka dari La Juma, sementara amunisi 22 butir diperoleh dari Gani Kadiman,” kata Luhukay.

Kini tambah Kasi Humas, tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamanakan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan penerapan pasal pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email