Ngaku Ada Kecurangan, Wakil Ketua DPRD "Menangis" di Pleno KPU Ambon
IMG20240308231109_01

AMBON,Nunusaku.id,- Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon masih molor hingga Jum’at (8/3).

Salah satunya dikarenakan catatan khusus panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sirimau dan keberatan saksi terkait adanya migrasi suara sesama Caleg partai maupun ke partai lain, yang mempengaruhi akumulasi suara partai hingga perbedaan data.

Dari pantauan, pembahasan catatan khusus dan keberatan di tingkat PPK Sirimau itu alot. Beberapa saksi sampaikan argument terkait dugaan pergeseran suara. Saling konfrontir berbagai kejanggalan dengan data yang dimiliki, baik sesuai C1-Salinan maupun C1-Hasil dengan data hasil rekapan tingkat PPK Sirimau, D1-Hasil.

Kondisi itu lantas membuat saksi partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono harus “menangis” di depan ketua dan anggota KPU, Bawaslu dan saksi-saksi partai, Presiden dan perseorangan.

Latupono menyebut, berbagai kecurangan dalam bentuk pergeseran suara, baik secara internal, maupun antar partai politik diduga terjadi.

Dia bahkan meminta, agar KPU mengijinkan dilakukan bedah kotak pada minimal 3 TPS di Dapil Ambon II, demi mengungkap kebenaran yang disampaikannya.

“Ini ada kecurangan, Gerindra yang tadinya mendapatkan kursi (Dapil Ambon II), tiba-tiba hilang. Saya ikhlas kursi ini untuk PAN. Tapi saya minta, kita jujur dalam menjalankan demokrasi ini. Terlalu banyak kecurangan yang terjadi disini,” ucapnya seduh.

Meski akhirnya, permintaan itu tidak ditindaklanjuti KPU dan perdebatan terus berlanjut. Bahkan dalam perdebatan itu, Bawaslu Kota Ambon juga memberi pendapatnya yang dialamatkan bagi KPU.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabesay, segala persoalan yang disampaikan para saksi, baik dalam catatan khusus maupun keberatan, dan apa yang disampaikan dalam pleno ini, agar dapat diselesaikan sesuai mekanisme.

“Jika tidak, maka disampaikan mekanismenya seperti apa untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina mengungkapkan, dugaan kecurangan yang terjadi ditingkap PPK Sirimau, khususnya Dapil Ambon II, sesuai laporan salah satu Caleg PKS nomor 6 pada Dapil Ambon II untuk DPRD Kota Ambon, terjadi pergeseran 10 suara partai (PKS) ke Caleg nomor urut 1.

“Terkait laporan ini, kami sama-sama mencocokan data yang dimiliki pelapor, data yang ada di kami, yaitu C1-Salinan dan C1-Hasil, dan itu sama. Namun pada data PPK, justru berbeda (artinya ada pergeseran suara partai ke Caleg nomor urut 1). Yang mana perbedaan itulah yang dilaporkan,” ujar Reno.

Karena belum ada titik temu, pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Ambon, Muhamad Shaddek Fuad, didampingi 4 komisioner KPU yakni Safrudin Layn, Yasmin Kamsurya, Rikke Uruilal dan M Z A Matdoan serta turut diawasi Bawaslu Kota diskors dan dilanjutkan setelah sholat Isha. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email