
Catatan By : Holmes N. Matruty (Akademisi/Pengamat Politik)
AMBON,Nunusaku.id,- Apakah nepotisme itu? Mengapa nepotisme itu seolah-olah buruk (bermakna peyoratif)? Bagaimana praxis nepotisme di Maluku? di Indonesia? Terakhir: mengapa praksis nepotisme di Indonesia mengalami ketakterhindaran kultural maupun struktural? Mari kita diskusikan bersama.
Tanpa perlu berlama-lama, nepotisme sejatinya dapat diartikan secara sumir sebagai tindakan memberikan peran atau jabatan tertentu dari seorang pemimpin kepada saudara, kerabat, atau bahkan teman dekatnya.
Secara etis kita pun bertanya: apakah tindakan tersebut benar atau dapat dibenarkan? Atau sebaliknya, apakah salah atau dapat disalahkan?.
Terhadap pertanyaan benar-tidaknya perbuatan tersebut, setidaknya ada dua perspektif etika yang bisa digunakan untuk menjelaskannya.
Pertama: dari Immanuel Kant kita belajar soal Etika Deontologis. Etika Deontologis menilai baik buruknya perbuatan seseorang dinilai dari apakah perbuatan tersebut sesuai dengan kewajiban moral atau tidak.
Etika ini memperlakukan manusia sebagai tujuan – alias bukan sebagai instrumen.
Konkritnya begini. Berbohong itu apakah selalu salah (?). Menurut Etika Deontologis, perbuatan tersebut salah. Tapi menurut saya tidak selamanya!
Contohnya: ketika saya berbohong untuk menyelamatkan seorang ibu yang histeris dan nyaris bunuh diri gara-gara mendengar informasi bahwa anak satu-satunya telah meninggal karena dibunuh massa saat demonstrasi.
Dan informasi tersebut ternyata benar adanya. Namun demi keselamatan ibunya saya harus berbohong bahwa anak tersebut tidak meninggal! Apakah perbuatan berbohong tersebut baik atau buruk?. Menurut etika teleologis (etika konsekuensialis) perbuatan tersebut baik adanya. Sebab mencegah ibu tersebut berharakiri.
Kendatipun demikian, etika ini ada kelemahannya yakni terlalu ketat dan kaku sehingga seringkali mengabaikan konteks (contoh konteks penyelamatan ibu tersebut dari kemungkinan tindakan nekad pasca mendengar berita kematian anak satu-satunya tersebut).
Konsepsi terkenal Kant tentang categorical imperative (imperatif kategoris) berumpun pada mazhab etika deontologis tersebut.
Kedua. Etika Teleologis (Konsekuensialis). Dasar penilaiannya tertuju kepada akibat atau konsekuensi dari sebuah perbuatan. Tokoh utamanya adalah Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Dalam perspektif ini, baik-buruknya sebuah perbuatan dinilai dari akibat yang ditimbulkannya. Artinya suatu perbuatan jika pada awalnya menisbikan aturan moral, tapi kemudian hasil bermanfaat, perbuatan tersebut dinilai baik adanya.
Etika ini jauh lebih fleksibel karena lebih mempertimbangkan kemanfaatan bagi banyak orang (inilah prinsip utama utilitarianisme ala John Stuart Mill).
Kembali ke pertanyaan kedua dan ketiga di awal tulisan ini, apakah nepotisme itu baik atau buruk?. Jawabannya: kalau rekruitmennya dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, mengapa tidak?.
Lalu apa lacur yang memikul marga Lewerissa, atau menjadi kerabat dan teman dekat Gubernur Hendrik Lewerissa harus diabaikan atau tidak diberi peran hanya karena faktor kekerabatan atau pertemanan tersebut? Bukankah ini merupakan pembunuhan karakter, termasuk pembunuhan karier seseorang secara perdata (?).
Bagaimana kalau keluarga, kerabat atau teman-teman dekat tersebut pada akhirnya (sesuai etika konsekuensialis) lebih berguna bagi banyak orang dibandingkan dengan yang lain?.
Ataukah termasuk juga berguna bersama-sama dengan orang-orang yang tidak punya ikatan emosionalitas tertentu dengan Gubernur?
Atau sebaliknya: Bagaimana kalau mereka (yang punya ikatan emosional) tidak berguna dibandingkan yang tidak memiliki ikatan emosional? Tentang pertanyaan terakhir ini, kita bisa saja berspekulasi.
Tapi hendaknya tidak terburu-buru dulu, sebab saatnya belum tiba, karena belum ada evaluasi periodik terhadap kinerja mereka.
Jika demikian mantra populer yang menyatakan: “proses tidak akan mengkhianati hasil”, seolah benar begitu saja (bersifat verfikatif), maka tidak selamanya “hasil mengkhianati proses” (kalau menggunakan metode falsifikasi ala Popper).
Tulisan tersebut harus serius ditanggapi sebab bagi kita warga Maluku yang memiliki “marga/fam” cenderung bisa terhukum atau dieksploitasi secara kultural maupun struktural untuk tujuan negatif dan destruktif hanya karena kita bermarga/berfam.
Sehingga gampang dicap sebagai suku yang gandrung dengan nepotisme, sementara suku lain di Indonesia justru akan mengambil banyak keuntungan karena sulit dilacak genealoginya sebab mereka “tak bermarga/berfam”. (***)





