
AMBON,Nunusaku.id,- Dua bendahara Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon dituntut masing-masing selama 7,6 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020–2023.
Adapun total kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1.862.769.063.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novi Temmar, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/01/26).
JPU menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU di hadapan persidangan.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana uang pengganti. Untuk terdakwa Mariance Latumeten, uang pengganti sebesar Rp 400 juta lebih, dengan subsider 3 tahun 9 bulan penjara apabila tidak dibayar.
Sementara terdakwa Yuliana Putileihalat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 194 juta, subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga terdakwa, yakni Lona Parinussa alias LP selaku Kepala Sekolah, serta YP dan ML sebagai bendahara.
Parinussa telah lebih dahulu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda lebih dari Rp 1,1 Miliar.
Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana BOS, antara lain pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta kegiatan sekolah yang tidak didukung bukti sah atau tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 68 saksi dan dokumen pendukung lainnya, pengelolaan Dana BOS SMPN 9 Ambon pada tahun 2021–2023 diketahui dilakukan langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah.
Adapun alokasi Dana BOS yang diterima SMPN 9 Ambon, yakni Rp 1,4 Miliar pada 2020, Rp 1,5 Miliar pada 2021, Rp 1,4 Miliar pada 2022, dan Rp 1,5 Miliar pada 2023. (NS-01)





