Mudahkan Masyarakat, Layanan SKCK Polda Maluku Kini Bisa Diakses Online
SKCK online

AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku terus melakukan pembenahan sistem pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Salah satunya yaitu pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelayanan pembuatan SKCK saat ini juga sudah dapat diproses secara online melalui aplikasi super apps presisi Polri.

“Pelayanan online bertujuan memudahkan masyarakat atau pemohon. Mereka dapat melakukan pendaftaran dari mana dan kapan saja melalui aplikasi super apps presisi Polri,” kata Kasi Yanmin pelayanan SKCK Polda Maluku, AKP Sirilius Atajalim dalam dialog yang digagas bidang Humas Polda Maluku di RRI Ambon, Jumat (21/6/2024).

Atajalim menjelaskan, pelayanan SKCK secara online merupakan bentuk penyesuaian Polri dalam mengikuti perkembangan zaman.

“Saat ini semua sudah bersifat online sehingga dalam pelayanan tidak terjadi penumpukan antrian di loket pelayanan SKCK,” ungkapnya.

Kepada masyarakat, Atajalim kembali mengimbau apabila ingin membutuhkan SKCK maka dapat melalui aplikasi super apps presisi Polri.

“Sehingga dari mana saja dapat mendaftar dan mengisi formulir SKCK, tidak lagi harus datang ke loket untuk mengisi blanko administrasi, sebab itu akan lebih lama prosesnya,” tambah dia.

Pelayanan SKCK online, kata Atajalim, sudah terintegrasi dengan pelayanan pada Dukcapil untuk KTP, KK serta Pusiknas Bareskrim Polri, dan Ditjen Lapas Kemenkumham RI. Sehingga setiap kali ada pemohon yang memiliki catatan kriminal akan langsung termonitor.

“Dan dalam SKCK itu ada catatan jika di kemudian hari pemohon melakukan kejahatan maka SKCK yang bersangkutan tidak lagi berlaku,” jelasnya.

Meski sudah online, namun pembuatan SKCK secara offline atau langsung datang di loket SKCK juga masih difungsikan. Pelayanan SKCK offline masih tetap dibuka untuk layani pemohon yang memiliki kendala dalam pelayanan online.

“Anggota kami yang melakukan pelayanan SKCK seluruhnya sudah bersertifikat agar dalam pelayanan kami pastikan akan tetap baik. Hingga saat ini (tahun 2024) pemohon SKCK di Polda Maluku sudah mencapai 9700 orang,” ungkapnya.

Diketahui, turut hadir sebagai pemateri dalam dialog ini yaitu Ketua Ombudsman RI Wilayah Maluku, Hasan Slamat dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email