Minta Maaf, Kapolda Janji Usut Tuntas Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Hingga Meninggal
IMG-20260128-WA0119

AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi tegaskan, Bripda MS, oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, terduga pelaku penganiaya siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Tual telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual.

“Oknum Brimob terduga pelaku kekerasan hingga menyebabkan siswa MAN di Tual meninggal sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” tandas Rositah, Jum’at (20/2).

Selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga akui Rositah, dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.

“Bila terbukti melanggar kode etik, maka terduga pelanggar dapat disanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian,” tukas Rositah.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, Polri tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Dansat Brimob juga telah bertolak ke Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.

“Langkah ini wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rositah.

Polda Maluku kata dia menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

“Kami turut berduka cita dan sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email