
AMBON,Nunusaku.id,- Dedi Yusuf Ismail Manilet dan Andri Pratama Moge, dua terdakwa kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis Shabu, dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (14/10/24).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan mengurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti 11 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari, 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.
3 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat 10 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening kecil yang dipotong menjadi setengah bagian dan 1 paket kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas pakai plastik klip bening ukuran sedang dan dilapisi kembali dengan plastik klip bening ukuran sedang.
Selain itu, 6 buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pengisian Narkotika Golongan I jenis sabu 1 buah kaca pirex, 1 buah sedotan bening yang dipotong berbentuk runcing, 2 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah dompet berwarna hitam, 2 buah korek api gas, dua buah alat hisap sabu bongki, dirampas untuk dimusnahkan satu buah timbangan digital berwarna hitam, dan satu buah HP merk realme 6 warna biru dengan nomor SIM CARD 0812-4836-7246 dirampas untuk negara.
Diketahui, terdakwa Andri Pratama bersama Dedi Yusuf ditangkap Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei 2024 di Pandan-Pandan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (NS)