
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan terhadap Safril Bugis alias Onco, terdakwa pemilik Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal di Dusun Telaga Kodok, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Orpa Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon, Selasa (25/2/25).
Dalam sidang itu majelis hakim meminta terdakwa Safril, untuk menyampaikan kesaksiannya atas Senpi yang memang benar miliknya itu.
Awalnya, terdakwa dalam kesaksiannya mengaku Senpi tersebut, dibeli dari saksi Sudirman Duila agar digunakan untuk berburu hewan dan membela diri.
“Ijin, saya beli senjata itu untuk berburu hewan dan untuk membela diri juga yang mulia,” ucap Safril kepada majelis.
Namun, jawaban terdakwa itu malah membuat hakim ragu. Hakim lalu mencecar agar terdakwa berkata jujur dan akui kesalahannya.
“Apa betul Senpi itu kamu gunakan untuk berburu dan bela diri ?. Atau kamu mau menjualnya ke orang diluar Maluku.? Apakah kamu sudah miliki surat ijin untuk miliki Senpi rakitan itu?,” tegas Hakim.
Lantaran mendapat cecaran pertanyaan yang tegas dari hakim, terdakwa akhirnya mengakui yang sebenarnya, bahwa Senpi yang dimiliki akan dijual lagi ke orang lain.
“Ijin yang mulia, saya tidak ada ijin miliki Senpi, dan Senpi ini saya beli dengan niat ingin menjualnya kembali ke orang lain yang mulia dengan harga 2 juta,” akui Safril.
Karena terbukti dan benar dalam keterangannya, hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
“Nah, ini kan bagus. Tadi bilangnya mau berburu, karena sudah benar terbukti dalam keteranganya, sidang kami tutup,” tutup hakim.
Diketahui, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951.
Terdakwa Safril Bugis ditangkap pada Jumat 25 Oktober 2024 sekitar pukul 17.33 WIT di rumahnya Kampung tengah Dusun Talaga Kodok, Desa Hitumessing, Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng.
Saat itu, terdakwa ditangkap bersama barang bukti 1 pucuk Senpi rakitan laras panjang, dan amunisi 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, 4 butir amunisi laras pendek Rev Kaliber 3,8 mm dan 1 butir amunisi laras panjang kaliber 7,62. (NS-01)





