Miliki Narkotika, Pemuda Tanah Rata Dituntut 7 Tahun Bui
IMG-20250623-WA0093

AMBON,Nunusaku.id,- Pemuda Tanah Rata Desa Batumerah Kota Ambon, Muhammad Alfian Kadir alias Panjul, dituntut penjara selama tujuh (7) tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa merupakan pemilik Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat 0,2051 gram.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon, Mercy G. de Lima dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (23/06/25).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut majelis hakim dalam perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan penjara.

“Membayar denda Rp, 800 juta, subsidair pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah JPU.

Dalam sidang ini, Jaksa juga menyatakan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 paket daun-daunan narkotika jenis tembakau Sintetis yang dikemas dengan kertas warna coklat dengan berat total 0,2051 gram, Dipakai dalam perkara lain atas nama Ilham Basir.

Kemudian 1 unit handphone merk Oppo wama kuning tipe A77 dengan nomor sim card 0822-1392-3714 Dirampas untuk negara.

Diketahui, terdakwa diringkus aparat kepolisian pada 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.15 Wit, di Kos-kosan Tanah Rata Pohon Kapok, Desa Batu Merah Kota Ambon bersama barang bukti narkotika jenis Sinte. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email