
AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, Risky Rolandsyah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Selvia Hattu dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (05/11/2024).
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU.
Selain tuntutan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa, tiga paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dikemas menggunakan potongan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat total 0,2165 gram. Dimana barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa Risky Rolandsyah diringkus di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Tanah Rata II Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 17.24 WIT. (NS)



