
AMBON,Nunusaku.id,- Muhammad Alfian Kadir alias Panjul, terdakwa kepemilikan 0.2 Gram narkoba jenis tembakau Sintetis hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa 7 tahun.
Putusan terhadap Kadir dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang didampingi dua hakim anggota lainya, Senin (7/7).
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.800 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Maitimu.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dirampas untuk dipakai dalam perkara lain atas nama Ilham Basir.
“Menyatakan barang bukti berupa : 1 paket daun-daunan narkotika jenis tembakau Sintetis yang dikemas dengan kertas warna coklat dengan berat total 0,2051 gram Dipakai dalam perkara lain atas nama Ilham Basir.
“Kemudian 1 unit handphone merk Oppo warna kuning tipe A77 dengan nomor sim card 0822-1392-3714 Dirampas untuk negara,” ujar Hakim Ketua.
Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon. Namun karena pertimbangan, majelis Hakim menjatuhkan putusan 5 tahun.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan terdakwa menyatakan pikir pikir. (NS)





