Miliki 2 Paket Narkoba, Pemuda Karpan & Galunggung Diringkus Aparat
InShot_20250807_172806627

AMBON,Nunusaku.id,- Lantaran miliki narkoba, dua pemuda ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku yang digelar Polda Maluku tahun 2025.

Kedua pemuda itu berinisial DGM alias Epot (22) dan MRS alias Roni (25) diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon.

Epot dibekuk di kawasan Jl. Yan Pays, depan kantor PU kota Ambon pada Selasa 5 Agustus 2025 malam usai mendapat informasi dari masyarakat.

Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 1 paket Ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.

Berhasil diringkus, warga Karang Panjang ini lalu digiring tim penyidik ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, kawasan Batumeja. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK.

“Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (7/8/25).

Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan STAIN Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk juga setelah tim menerima informasi dari masyarakat.

Warga Galunggung-Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.

Setelah diamankan, Roni digelandang menuju markas Ditresnarkoba. Hasil interogasi, Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp 500 ribu.

“Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email