
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Hilangnya 331 kilogram merkuri (sinabar) dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku untuk kedua kalinya memantik sorotan serius. Praktisi hukum Rony Samloy menilai peristiwa tersebut tidak lagi layak dipandang sebagai sekadar persoalan kelalaian administrasi.
Samloy mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh bagaimana barang berbahaya yang berstatus sebagai barang sitaan negara tersebut dapat kembali hilang dari gudang penyimpanan milik pemerintah daerah.
Menurut dia, pengusutan harus diarahkan untuk mengetahui siapa yang memiliki akses terhadap gudang, bagaimana mekanisme pengamanan barang sitaan, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, hingga ke mana merkuri tersebut setelah dinyatakan hilang.
“Dalam kasus hilangnya 331 kilogram merkuri di gudang Kantor ESDM Maluku yang sesuai pemberitaan media sudah terjadi untuk kedua kalinya di gudang yang sama, bukan merupakan fenomena biasa yang dibiarkan begitu saja tanpa penanganan represif dari konteks hukum,” kata Samloy di Ambon, Sabtu (3/10).
Ia menduga terdapat kemungkinan unsur pidana apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau kerja sama dalam menghilangkan barang sitaan tersebut.
“Perlu ditelusuri lebih jauh bahwa ada modus kejahatan di sini, ada penyalahgunaan wewenang di sini, ada dugaan persekongkolan antara pihak internal maupun dengan orang luar instansi,” ujarnya.
Bukan Lagi Sekadar Masalah Administrasi
Samloy menjelaskan, merkuri yang berada di gudang ESDM Maluku tersebut berkaitan dengan barang sitaan negara yang sebelumnya diserahkan oleh Kejaksaan kepada pihak ESDM berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurutnya, tanggung jawab pengamanan barang tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Ia melihat persoalan tersebut setidaknya dapat dikaji melalui tiga perspektif hukum, yakni perdata, administrasi, dan pidana.
Dari perspektif perdata, Samloy mengaitkannya dengan ketentuan mengenai penitipan barang dan tanggung jawab pihak yang menerima atau menguasai barang.
“Kalau dari aspek hukum perdata, khususnya Pasal 1698 KUH Perdata, itu soal penitipan barang. Yang menjadi tanggung jawab di balik hilangnya barang titipan adalah penerima barang, kecuali barang itu musnah dengan sendirinya,” jelasnya.
Sedangkan dari aspek administrasi, ia mengatakan perlu ada pemeriksaan terhadap seluruh pejabat maupun petugas yang memiliki tanggung jawab dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengamanan merkuri tersebut.
“Kalau terjadi kelalaian, pihak-pihak yang terkait dengan penerimaan barang tersebut, entah kepala dinas, penjaga gudang maupun siapapun yang terkait dengan penitipan barang ini, harus diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ketiadaan CCTV Bukan Alasan Menghentikan Pengusutan
Samloy juga menyoroti informasi mengenai tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di Kantor ESDM Maluku.
Menurut dia, ketiadaan CCTV tidak otomatis menghilangkan kewajiban aparat untuk mengungkap perkara tersebut.
“Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi Kepala Dinas ESDM Maluku kalau beralibi bahwa hilangnya barang berbahaya tersebut karena tidak ada CCTV,” tegasnya.
Ia menyebut CCTV memang dapat membantu proses pembuktian. Namun, penyidik masih dapat menggali alat bukti lainnya melalui pemeriksaan saksi, dokumen, petunjuk, serta bukti-bukti lain yang diperoleh secara sah.
Karena itu, Samloy meminta penyidik Polda Maluku tidak berhenti hanya pada fakta bahwa merkuri tersebut telah dinyatakan hilang.
“Yang harus diurai adalah siapa yang memiliki akses, bagaimana prosedur pengamanan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, kapan terakhir barang itu diketahui masih ada, dan bagaimana akhirnya barang tersebut bisa hilang,” katanya.
Kepala Dinas Diminta Beri Penjelasan
Samloy menilai Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah perlu memberikan penjelasan mengenai sistem pengamanan barang sitaan negara yang berada dalam penguasaan instansinya.
Namun, ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ini sudah kedua kali terjadi di Kantor ESDM Maluku, maka tanggung jawab harus ditelusuri sampai kepada penanggung jawab satuan kerja. Apakah terdapat kelalaian, kesengajaan atau keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila penyidik menemukan bukti pendukung.
“Soal ada keterlibatan pihak lain, saya percaya polisi punya strategi sesuai standar operasional prosedur untuk mengungkap dan menjerat pihak-pihak yang terbukti turut serta,” pungkas Samloy.
Kasus hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut barang sitaan negara sekaligus bahan berbahaya, sehingga transparansi mengenai pengamanan, penguasaan, dan proses penanganannya menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas laporan kehilangan. (NS)



