
Oleh: Jancy Latupeirissa (Pemerhati Kebijakan Publik)
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Laporan pengaduan Mollucas Corruption Watch (MCW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memantik perhatian publik.
Sorotan terutama tertuju pada perbedaan nilai kekayaan yang tercatat, dari Rp 2,09 Miliar dalam laporan pada 28 Agustus 2024 menjadi Rp 17,40 Miliar dalam laporan awal menjabat per 23 November 2025.
Selisih sekitar Rp 15,31 Miliar itu tentu layak mendapat penjelasan. Namun, perbedaan angka dalam dua laporan LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya penambahan kekayaan yang tidak wajar, apalagi menjadi dasar untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam perkara yang menyangkut integritas pejabat publik, masyarakat perlu bersikap kritis sekaligus objektif. Transparansi harus ditegakkan, tetapi penilaian juga harus bertumpu pada data, dokumen, dan fakta yang dapat diuji. Selisih angka harus dijelaskan, bukan sekadar diperdebatkan.
Menelusuri Asal-Usul Kekayaan
Salah satu hal penting dalam membaca LHKPN adalah memahami kapan suatu aset diperoleh, bagaimana sumber pembiayaannya, serta berapa nilai aset tersebut ketika dilaporkan.
Gubernur Hendrik Lewerissa memiliki rekam jejak profesional sebelum menjabat sebagai kepala daerah. Pengalaman di bidang hukum, sektor swasta, dan lembaga legislatif merupakan bagian dari perjalanan kariernya sebelum memimpin Pemerintah Provinsi Maluku pada 20 Februari 2025.
Latar belakang tersebut dapat menjadi konteks untuk memahami riwayat kepemilikan aset. Akan tetapi, rekam jejak profesional saja tidak cukup untuk menjelaskan seluruh selisih kekayaan. Penjelasan yang kuat tetap membutuhkan data mengenai asal-usul, tahun perolehan, nilai, dan status kepemilikan setiap aset.
Jika aset yang tercantum dalam laporan 2025 memang telah dimiliki jauh sebelum yang bersangkutan menjabat Gubernur, fakta itu penting untuk membedakan kekayaan lama dari penambahan kekayaan setelah pelantikan.
Karena itu, pertanyaan mendasar bukan hanya berapa besar kekayaan yang dilaporkan, melainkan juga aset apa saja yang membentuk nilai tersebut dan kapan masing-masing diperoleh.
Membandingkan LHKPN Tidak Cukup dengan Dua Angka
Perbedaan antara laporan Agustus 2024 dan November 2025 perlu dibaca dengan memperhatikan konteks pelaporan, periode kekayaan yang dilaporkan, serta rincian aset yang tercantum dalam masing-masing dokumen.
Laporan pada masa pencalonan dan laporan awal menjabat merupakan pelaporan pada tahapan berbeda. Namun, perbedaan tahapan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan pertama tidak lengkap atau laporan berikutnya merupakan hasil koreksi administratif.
Bahwa laporan Agustus 2024 disusun secara terburu-buru, sehingga sejumlah aset lama belum tercatat, perlu dibuktikan melalui dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, dugaan kenaikan nilai kekayaan sepenuhnya berasal dari rekonsiliasi administratif harus diuji berdasarkan rincian kedua laporan.
Disinilah pentingnya keterbukaan informasi. Publik perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai komponen kekayaan yang mengalami perubahan, termasuk aset yang baru dicantumkan, perubahan nilai aset, serta perubahan kewajiban atau utang apabila ada.
Dengan cara itu, perbedaan Rp 15,31 Miliar tidak berhenti menjadi bahan spekulasi, tetapi dapat ditelaah secara rasional berdasarkan data yang tersedia.
Nilai Properti Bisa Berubah, Namun Harus Dibuktikan
Nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tidak selalu identik dengan jumlah uang tunai yang dimiliki seseorang. Kekayaan dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, dan bentuk aset lainnya.
Khusus tanah dan bangunan, nilai aset dapat berubah seiring perkembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, serta perubahan kondisi pasar properti. Sebidang tanah yang dibeli bertahun-tahun lalu bisa memiliki nilai pasar yang jauh lebih tinggi pada saat ini.
Namun, kenaikan nilai properti tidak boleh langsung diasumsikan sebagai penjelasan atas seluruh selisih LHKPN Gubernur Maluku. Hal tersebut harus diperiksa berdasarkan rincian aset, dasar penilaian yang digunakan, nilai yang dilaporkan pada masing-masing periode, dan ketentuan pelaporan yang berlaku.
NJOP juga tidak boleh serta-merta dianggap sebagai satu-satunya dasar penilaian seluruh aset properti dalam LHKPN. Metode dan dasar nilai yang digunakan perlu dilihat sesuai ketentuan serta informasi yang tercantum dalam laporan bersangkutan.
Jika selisih kekayaan terutama disebabkan perubahan nilai aset lama, penjelasan tersebut semestinya dapat ditunjukkan melalui dokumen pendukung. Sebaliknya, apabila terdapat penambahan aset baru atau sumber dana yang belum jelas, hal itu juga perlu ditelusuri secara objektif.
Intinya, kenaikan nilai aset merupakan kemungkinan yang harus diperiksa, bukan kesimpulan yang boleh ditetapkan tanpa bukti.
KPK Perlu Menguji Fakta secara Objektif
Pengaduan MCW kepada KPK merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Hak masyarakat untuk melaporkan dugaan kejanggalan harus dihormati sebagai salah satu unsur penting dalam pengawasan antikorupsi.
Pada saat yang sama, laporan pengaduan tidak identik dengan pembuktian bahwa pelanggaran telah terjadi. KPK memiliki kewenangan untuk menelaah informasi yang disampaikan sesuai prosedur dan kewenangannya.
Pemeriksaan yang objektif setidaknya perlu memperhatikan riwayat perolehan aset, kesesuaian dokumen kepemilikan, perubahan nilai kekayaan, sumber pembiayaan, serta kemungkinan adanya kewajiban atau transaksi yang relevan.
Penelusuran juga perlu membedakan aset yang sudah dimiliki sebelum seseorang menjabat dari aset yang benar-benar diperoleh setelah menduduki jabatan publik. Jika ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, baik pihak yang melaporkan maupun pejabat yang dilaporkan harus ditempatkan dalam kerangka yang sama: dugaan perlu diperiksa, keterangan perlu diuji, dan kesimpulan harus didasarkan pada bukti.
Transparansi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Spekulasi
Perdebatan mengenai LHKPN Gubernur Maluku seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya transparansi, bukan sekadar mempertajam pertentangan politik.
Disatu sisi, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjelaskan kekayaannya secara benar dan sesuai ketentuan. Disisi lain, masyarakat dan media perlu menjaga agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sebelum fakta terungkap.
Prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan publik. Sebaliknya, semangat pemberantasan korupsi juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan kesimpulan yang belum didukung bukti.
Dalam konteks ini, penjelasan yang terbuka mengenai perbedaan nilai LHKPN menjadi penting. Jika kenaikan tersebut berkaitan aset lama yang baru tercatat atau perubahan valuasi, dokumen pendukung dapat membantu menjernihkan persoalan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.
Pengawasan terhadap pejabat harus tetap tajam, tetapi ketajaman itu mesti disertai ketelitian dalam membaca data.
Pada akhirnya, selisih Rp 15,31 Miliar dalam LHKPN Gubernur Hendrik Lewerissa bukanlah perkara yang patut diabaikan. Namun, selisih tersebut juga tidak boleh diperlakukan sebagai vonis.
Uji datanya, telusuri asal-usul asetnya, buka penjelasannya, dan biarkan fakta menjadi dasar kesimpulan. Itulah jalan yang lebih adil untuk menjaga integritas pejabat publik sekaligus memastikan pengawasan antikorupsi berjalan secara bertanggung jawab. (***)






